Poin Penting
- Reformasi klasifikasi investor hampir rampung, dengan progres mencapai 94% dan target implementasi pada Maret 2026.
- Aturan free float saham dinaikkan menjadi 15%, ditargetkan 75% atau 960 emiten memenuhi ketentuan pada tahun pertama.
- Transparansi pasar diperkuat, melalui publikasi pemegang saham di atas 1% dan kajian pengungkapan pemegang saham dengan konsentrasi tertinggi.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan reformasi pasar modal terkait perluasan klasifikasi investor dari 9 menjadi 28 jenis hampir rampung dan siap diimplementasikan.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi mengungkapkan progres penyelesaian kebijakan tersebut telah mencapai 94 persen hingga akhir Februari 2026.
“Status per 27 Februari 2026, progres penyelesaiannya telah mencapai 94 persen. Tentu ini menjadikan kami optimis agar pengisian itu dapat diselesaikan sesuai lini masa yang kami jadikan yaitu sampai Maret 2026,” kata Hasan dalam konferensi pers RDKB dikutip, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Pasar Modal Bergejolak, OJK Ingatkan Industri Asuransi Hati-hati Berinvestasi
Transparansi Pemegang Saham dan Aturan Free Float
Selain itu, keterbukaan pemilik saham perusahaan terbuka dengan kepemilikan di atas 1 persen telah dipublikasikan melalui situs Bursa Efek Indonesia (BEI) sejak penutupan perdagangan Selasa, 3 Maret 2026. Data tersebut disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
OJK juga menyampaikan bahwa draf peningkatan minimum free float saham menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen telah selesai disusun dan memperoleh persetujuan internal BEI. Selanjutnya, aturan tersebut akan diajukan untuk mendapatkan persetujuan OJK.
Baca juga: BEI Mulai Publikasikan Data Pemegang Saham di Atas 1 Persen
Hasan menargetkan pada tahun pertama penerapan, sebanyak 960 perusahaan tercatat atau sekitar 75 persen emiten dapat memenuhi ketentuan free float 15 persen. Sisanya akan diberi waktu bertahap hingga tahun ketiga.
Kajian Pengungkapan Pemegang Saham Terbesar
Adapun OJK turut melakukan asesmen terkait peluang implementasi pengungkapan data pemegang saham dengan konsentrasi kepemilikan tertinggi.
Saat ini, proses finalisasi asesmen dan uji coba masih berlangsung, dengan rencana implementasi pada Maret 2026. (*)
Editor: Yulian Saputra










