Poin Penting
- OJK menyebut banyak BPR antre merger untuk memenuhi aturan Single Presence Policy (SPP) yang kini juga berlaku bagi BPR.
- SPP mewajibkan satu pemegang saham pengendali hanya memiliki satu bank, sehingga BPR dengan kepemilikan ganda harus melebur atau membentuk holding.
- Gelombang merger BPR terus berlanjut, termasuk penggabungan empat BPR Nusamba dan konsolidasi besar sepanjang 2025 guna memperkuat permodalan dan daya saing.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan banyak Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mengantre untuk melakukan konsolidasi guna memenuhi aturan single presence policy (SPP) atau kepemilikan tunggal.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengatakan, hingga kini banyak bank yang ingin mengajukan konsolidasi. Ia menyebut hanya sedikit bank yang belum memenuhi kebijakan SPP.
“Sedang kita merger-kan semua sekarang. Sudah ngantre ini kita, hanya tinggal sedikit (yang belum),” ujar Dian saat ditemui usai konferensi pers hasil rapat dewan komisioner (RDK) OJK, dikutip, Rabu, 4 Maret 2026.
Baca juga: Penting! Bos Rintis Kasih Wejangan Ini Sebelum BPR Merger
Dalam kebijakan SPP diatur bahwa satu pihak hanya dapat menjadi pemegang saham pengendali (PSP) pada satu bank. Ketentuan ini sebelumnya berlaku bagi bank umum. Namun, setelah terbit Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), aturan tersebut juga berlaku untuk BPR.
Dengan ketentuan itu, PSP yang memiliki lebih dari satu bank wajib melakukan peleburan atau membentuk holding company.
“Single policy (SPP) itu jadi satu orang atau satu perusahaan itu tidak boleh memiliki lebih dari satu BPR. Jadi yang masih banyak itu harus dimerger,” ungkap Dian.
Deretan Aksi Merger BPR
Beberapa waktu lalu, OJK menyetujui penggabungan empat BPR di wilayah Priangan Timur, yakni PT BPR Nusamba Sukaraja, PT BPR Nusamba Plered, PT BPR Nusamba Singaparna, dan PT BPR Mitra Harmoni Indramayu, menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari.
Penggabungan empat BPR tersebut merupakan bagian dari konsolidasi industri perbankan berkelanjutan untuk memperkuat permodalan, daya saing, dan ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Baca juga: OJK Setujui Penggabungan 4 BPR Menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari
Adapun sepanjang 2025, tercatat dua aksi merger BPR besar-besaran.
Pertama, empat BPR dalam satu kelompok usaha melebur, yakni PT BPR Bina Sejahtera Insani (Binsani), PT BPR Rejeki Insani, PT BPR Dutabhakti Insani, dan PT BPR Bina Kharisma Insani. BPR Binsani yang berlokasi di Karanganyar, Jawa Tengah, menjadi entitas penerima penggabungan. Merger resmi berlaku pada 27 Agustus 2025.
Kedua, Bank Syariah Matahari besutan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah memperoleh izin operasional dari OJK pada 18 Juni 2025.
Bank tersebut sebelumnya merupakan BPRS yang digunakan sebagai cangkang untuk mendirikan Bank Umum Syariah (BUS). Bank Syariah Matahari dipilih sebagai perusahaan cangkang karena Muhammadiyah menghadapi kendala untuk melebur 17 BPRS yang dimilikinya menjadi satu entitas. (*)
Editor: Yulian Saputra










