Imbas Koreksi Harga Global, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun

Imbas Koreksi Harga Global, Nilai Transaksi Kripto di RI Turun

Poin Penting

  • Transaksi kripto Januari 2026 tercatat Rp29,24 triliun dan derivatif aset digital Rp8,01 triliun, menurun dibanding Desember 2025 seiring koreksi harga global
  • Jumlah konsumen kripto naik menjadi 20,7 juta atau tumbuh 2,56 persen (mtm)
  • Penguatan ekosistem ITSK, OJK menerima 309 konsultasi sandbox; PAJK membukukan transaksi Rp2,01 triliun dan PKA mencatat 26,5 juta inquiry.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat nilai transaksi aset kripto pada Januari 2026 mencapai Rp29,24 triliun. Sementara itu, transaksi derivatif aset keuangan digital tercatat sebesar Rp8,01 triliun.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa realisasi tersebut menurun dibandingkan posisi Desember 2025. Penurunan ini sejalan dengan tren koreksi harga sejumlah aset kripto di pasar global.

“Hal ini sejalan dengan tren penurunan harga sejumlah aset kripto, terutama di kawasan global,” ujar Hasan dalam Konferensi Pers RDKB, 3 Maret 2026.

Baca juga: Tren Investasi Kripto dan Emas 2026, Mana yang Berpotensi Paling Cuan?

Meski nilai transaksi terkoreksi, jumlah konsumen aset kripto nasional terus meningkat. Per Januari 2026, jumlah konsumen tercatat mencapai 20,7 juta atau tumbuh 2,56 persen secara month-to-month (mtm).

Dari sisi pengawasan dan pengembangan inovasi, hingga 23 Februari 2026 OJK telah menerima 309 permintaan konsultasi dari calon peserta sandbox Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Saat ini terdapat sembilan peserta sandbox, terdiri dari empat pelaku dengan model bisnis aset keuangan digital dan aset kripto.

Selain itu, empat peserta lainnya yang mengusung model bisnis tokenisasi emas, tokenisasi surat berharga, dan tokenisasi manfaat kepemilikan properti telah dinyatakan lulus uji coba sandbox. Sementara satu peserta lainnya menjalankan model bisnis identitas digital.

Baca juga: Aset Kripto Belum Masuk Kategori Halal, Begini Kata OJK

Adapun sepanjang Januari 2026, penyelenggara ITSK dengan jenis Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK) mencatat nilai transaksi yang disetujui mitra sebesar Rp2,01 triliun, dengan jumlah pengguna mencapai 16,95 juta di seluruh Indonesia.

Di sisi lain, penyelenggara ITSK jenis Pemerintah Kredit Alternatif (PKA) menerima total permintaan data skor kredit (inquiry) sebanyak 26,5 juta hits selama Januari 2026. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62