Poin Penting
- OJK merestrukturisasi kredit Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening debitur terdampak banjir dan longsor di Aceh, Sumut, dan Sumbar.
- Kebijakan diberikan sebagai mitigasi risiko sistemik sekaligus mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah terdampak bencana.
- Relaksasi berlaku hingga tiga tahun, mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang perlakuan khusus bagi LJK di wilayah terdampak bencana.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah memberikan restrukturisasi kredit sebesar Rp12,6 triliun kepada 246.000 rekening debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh, Sumatra Utara (Sumut), dan Sumatra Barat (Sumbar).
Pejabat pengganti Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, kebijakan tersebut diberikan melalui perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur terdampak bencana.
“Telah diberikan restrukturisasi kredit menggunakan kebijakan OJK tersebut sebesar Rp12,6 triliun untuk 246.000 rekening,” kata Friderica dalam konferensi pers RDK, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: Sejumlah BUMN Berpotensi Delisting Saham, DPR Ingatkan Pentingnya Restrukturisasi
Sebagaimana diketahui, kebijakan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12/2025) pasca pengumpulan data di wilayah bencana. Asesmen yang menunjukkan bencana banjir dan longsor di Sumatra memengaruhi perekonomian di daerah tersebut dan kemampuan membayar debitur.
Pemberian perlakuan khusus itu dilakukan sebagai bagian dari mitigasi risiko agar bencana tidak berdampak sistemik, serta untuk mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi daerah.
Baca juga: Restrukturisasi Kredit: Memulihkan Ekonomi Sumatra
Tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
OJK menetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025. (*)
Editor: Yulian Saputra










