Poin Penting:
- Pemerintah menyiapkan anggaran Rp55 triliun untuk THR 2026, naik 10 persen dari tahun lalu.
- THR diberikan penuh 100 persen kepada ASN pusat, daerah, TNI-Polri, dan pensiunan, mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026.
- THR 2026 tetap dikenakan PPh 21, sementara usulan pembebasan pajak masih dalam tahap kajian.
Jakarta – Pemerintah memastikan tunjangan hari raya atau THR 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, TNI-Polri, serta pensiunan PNS, naik 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total anggaran yang disiapkan mencapai Rp55 triliun, meningkat dari realisasi tahun lalu sebesar Rp49 triliun.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, mengatakan kenaikan THR 2026 tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah menjaga daya beli aparatur negara menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen,” kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: Cek Rekening! Airlangga Sebut Pencairan THR ASN-TNI/Polri Sudah Dimulai per 26 Februari
Rincian THR 2026 untuk ASN Pusat, Daerah, dan Pensiunan
Dalam paparannya, Airlangga merinci alokasi THR 2026 dibagi ke sejumlah kelompok penerima.
Sebanyak 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI/Polri akan menerima THR dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Sementara itu, 4,3 juta ASN daerah mendapatkan alokasi Rp20,2 triliun. Adapun 3,8 juta pensiunan memperoleh anggaran Rp12,7 triliun.
Baca juga: Tak Boleh Dicicil, THR Karyawan Swasta Paling Lambat Cair H-7 Lebaran
Pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai 26 Februari 2026 dan paling lambat H-7 sebelum Lebaran. Pemerintah memastikan komponen THR dibayarkan secara penuh 100 persen, mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku.
THR 2026 Berbeda dengan Gaji ke-13
Airlangga menegaskan bahwa THR 2026 berbeda dengan gaji ke-13 yang umumnya dicairkan pada pertengahan tahun.
“Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Sementara, pencairan THR ASN dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama,” kata dia.
Baca juga: BHR Ojol 2026 Rp220 Miliar, Cair Mulai H-14 Lebaran
Dengan demikian, aparatur negara akan menerima dua komponen berbeda dalam satu tahun anggaran, yakni THR menjelang Lebaran dan gaji ke-13 pada Juni.
THR 2026 Masih Dikenakan PPh 21
Di sisi lain, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan THR 2026 tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sesuai ketentuan yang berlaku.
“Sesuai peraturan,” katanya usai konferensi pers di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa.
Menanggapi aspirasi sejumlah buruh yang mengusulkan agar THR tidak dikenakan pajak, Yassierli menyebut usulan tersebut masih dalam tahap pembahasan.
“(Usulan) harus kita kaji lagi ya,” ujar dia.
Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden
Kebijakan kenaikan THR 2026 sebesar 10 persen diharapkan dapat memperkuat konsumsi rumah tangga dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026. (*)
Editor: Yulian Saputra










