Poin Penting
- Travel TRG diduga menggunakan skema ponzi dengan mengumpulkan dana jamaah baru untuk menutupi kewajiban pemberangkatan sebelumnya
- DPR dorong Polda Sultra menindaklanjuti kasus ini karena korban lintas kabupaten, dengan potensi kerugian mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah
- Agen travel perlu didalami keterlibatannya agar tidak salah menetapkan tersangka, karena legalitas PPIU berada pada pemilik travel, bukan agen operasional.
Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI Bimantoro Wiyono menilai dugaan penipuan yang dilakukan Travel TRG mengarah pada praktik skema ponzi. Ia menduga travel tersebut menghimpun dana dari jemaah baru untuk menutup kewajiban pemberangkatan jamaah sebelumnya.
Hal itu disampaikan Bimantoro dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama jajaran Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra), kuasa hukum korban, serta kuasa hukum pihak travel di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (2/3/2026).
Berdasarkan informasi yang diterimanya, dari sekitar 500 jemaah yang terdaftar, hanya sekitar 100 orang yang diberangkatkan. Sementara kurang lebih 400 jemaah lainnya belum diberangkatkan.
Menurut dia, pola seperti ini lazim terjadi dalam praktik skema ponzi. Pada tahap awal, penyelenggara biasanya memberangkatkan 10 hingga 30 persen jamaah untuk membangun kepercayaan. Setelah itu, antara 40 hingga 100 persen jamaah berikutnya tidak diberangkatkan.
Baca juga: Pengamat Sebut Fraud DSI Sulit Dideteksi Pengawas, Ini Alasannya
“Kalau saya melihat ini arahnya lebih ke skema ponzi. Dari awal memang sudah menjadi penipuan dalam pembiayaan, bukan dari keuntungan pemberangkatan, tetapi dari dana jemaah atau investor baru yang masuk,” ujar Bimantoro, dikutip laman DPR, Selasa, 3 Maret 2026.
Ia menyebut pola tersebut serupa dengan sejumlah kasus travel bermasalah yang pernah terjadi sebelumnya.
Dorong Penanganan oleh Polda
Bimantoro juga mendorong agar penanganan perkara dilakukan secara komprehensif oleh Polda Sultra, mengingat korban berasal dari berbagai kabupaten.
Dari data yang diterimanya, total kerugian diperkirakan dapat mencapai puluhan hingga ratusan miliar rupiah apabila seluruh laporan dari daerah lain dihimpun.
Baca juga: OJK Beberkan 8 Pelanggaran Dana Syariah Indonesia, Apa Saja?
“Saya mendorong agar ini bisa dilimpahkan dan ditangani oleh Polda karena korbannya lintas kabupaten dan potensi kerugiannya sangat besar,” katanya.
Minta Peran Agen Didalami
Selain itu, ia meminta penyidik mendalami peran agen travel agar tidak terjadi kekeliruan dalam penetapan tersangka.
Menurutnya, legalitas Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) umumnya berada pada pemilik travel, sedangkan agen lebih banyak menjalankan operasional di lapangan.
“Agen ini bisa jadi juga tidak mengetahui persoalan internal dan justru ikut dirugikan. Ini harus menjadi catatan agar tidak salah menetapkan tersangka,” tandasnya.
Diketahui, sejumlah 219 calon jemaah umrah yang berasal dari berbagai kota/kabupaten di Sulawesi Tenggara (Sultra) mengaku tertipu oleh travel umrah bernama Tajak Ramadhan Group (TRG). Mereka pun mengadu ke Komisi III DPR RI.
Adapun kasus ini bermula pada 20 Februari 2026, di mana 219 jemaah itu tiba-tiba dibatalkan keberangkatannya secara sepihak. Mereka pun mendatangi kantor TRG di Kendari hingga terjadi keributan. (*)
Editor: Galih Pratama










