Poin Penting
- Pemerintah siapkan Rp55 triliun untuk THR ASN 2026, naik 10% dari tahun lalu, mencakup ASN pusat/daerah, TNI, Polri, dan pensiunan.
- THR dibayarkan 100 persen penuh, meliputi gaji pokok dan seluruh tunjangan sesuai regulasi.
- Pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026 secara bertahap, dan berbeda dengan gaji ke-13 yang cair pada Juni.
Jakarta – Pemerintah secara resmi mengumumkan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian RI (Polri), hingga ASN Daerah pada 2026
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun, meningkat 10 persen dibandingkan tahun lalu yang senilai Rp49 triliun.
“Sesuai dengan arahan Bapak Presiden terkait THR Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI, Polri, serta pensiunan, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun,” ujar Airlangga dalam konferensi pers, Selasa, 3 Maret 2026.
Baca juga: Dana THR 2026 Siap Dicairkan, Purbaya: Tinggal Tunggu Pengumuman Presiden
Airlangga menjelaskan THR ASN tahun 2026 akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat, TNI, dan Polri dengan total Rp22,2 triliun. Kemudian, sebanyak 4,3 juta ASN Daerah dengan total Rp20,2 triliun, serta Rp12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta 100 persen tunjangan kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,” jelas Airlangga.
Cair Bertahap Sejak 26 Februari
Airlangga menyatakan pencairan THR sudah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026 atau pada pekan pertama Ramadan lalu.
Baca juga: Purbaya Pastikan THR ASN, TNI dan Polri Cair di Pekan Pertama Ramadan
Dia juga menegaskan, pemberian THR merupakan hal yang berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada bulan Juni.
“Jadi saya garis bawahi bahwa THR ini tidak sama dengan gaji ke-13. Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










