OJK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal ke Emiten IPPE, Denda Tembus Miliaran

OJK Jatuhkan Sanksi Pelanggaran Pasar Modal ke Emiten IPPE, Denda Tembus Miliaran

Poin Penting

  • OJK menjatuhkan denda Rp4,62 miliar kepada IPPE atas kesalahan penyajian laporan keuangan 2021–2023 dan pelanggaran kewajiban keterbukaan informasi.
  • Dua mantan direksi, auditor, dan KAP IPPE turut dikenai sanksi denda karena ketidaksesuaian pengakuan aset dan pelanggaran standar audit.
  • Dalam kasus IPO, KGI Sekuritas didenda Rp3,4 miliar dan dibekukan sebagai penjamin emisi selama satu tahun, sementara direkturnya dilarang beraktivitas di pasar modal 18 bulan.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif dan/atau perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) terkait kasus penyajian laporan keuangan tahunan 2021-2023 dan penawaran umum perdana saham IPPE.

OJK mengenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp4,62 miliar kepada IPPE atas kesalahan penyajian saldo aset berupa uang muka pembangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana hasil penawaran umum perdana saham IPPE.

Selain itu, pengakuan mutasi berupa aset dalam bangunan dan penambahan mesin dinilai tidak sesuai Paragraf 4.3 dan Paragraf 4.4 KKPK SAK 2020, Paragraf 7 PSAK 16 karena tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan untuk dapat diakui sebagai aset.

Baca juga: Analis Beberkan Dampak Perang Iran-AS ke Pasar Modal RI

IPPE juga dikenai sanksi berdasarkan Pasal 6 jo. Pasal 2 ayat (1) POJK 31/POJK.04/2015 karena PT Indo Pureco Pratama Tbk tidak menyampaikan laporan Informasi atau Fakta Material kepada OJK dan tidak mengumumkan pemberhentian kegiatan operasional.

Direksi dan Auditor Ikut Disanksi

OJK turut menjatuhkan denda kepada dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, yakni Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, masing-masing sebesar Rp840 juta secara tanggung renteng atas ketidaksesuaian pengakuan aset.

Sanksi juga diberikan kepada auditor IPPE, yakni Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan, dengan total denda Rp265 juta.

Baca juga: Siapa Ketua OJK Pilihan Presiden dan Harapan Bankir?

Selain itu, KAP Jamaludin, Ardi, Sukimto dan Rekan dikenakan denda Rp525 juta karena tidak menerapkan standar pengendalian mutu dalam audit laporan keuangan IPPE periode 2021–2023.

Sanksi untuk Penjamin Emisi

Adapun terkait proses IPO IPPE, OJK menjatuhkan denda Rp3,4 miliar kepada PT KGI Sekuritas Indonesia serta membekukan kegiatan usahanya sebagai Penjamin Emisi Efek selama satu tahun sejak surat sanksi ditetapkan.

Direktur Utama PT KGI Sekuritas Indonesia, Antony, juga dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.

Baca juga: KGI Sekuritas Terbitkan 2 Waran Terstruktur Baru, Ini Keunggulannya

Penetapan sanksi ini menjadi bentuk komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum guna menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62