Poin Penting
- AXA Mandiri mencatat pendapatan premi Rp10 triliun pada 2025, dengan produk unitlink menyumbang lebih dari Rp5 triliun atau 50,3 persen
- Tingginya kontribusi unitlink mencerminkan minat masyarakat pada produk proteksi sekaligus investasi untuk tujuan finansial jangka panjang
- Manajemen menegaskan unitlink tetap dikelola hati-hati dan berorientasi jangka panjang, meski pasar saham berfluktuasi.
Jakarta – Sepanjang 2025, AXA Mandiri membukukan total pendapatan premi (gross written premium) sebesar Rp10 triliun. Presiden Direktur AXA Mandiri, Handojo G. Kusuma mengungkapkan, lebih dari separuh pendapatan premi masih ditopang produk unitlink.
“Produk unitlink tetap menjadi kontributor signifikan dengan pendapatan premi lebih dari Rp5 triliun, atau sekitar 50,3 persen dari total premi perusahaan,” ujarnya kepada Infobanknews, Jumat (27/2).
Dominasi unitlink ini menunjukkan bahwa minat terhadap produk kombinasi proteksi dan investasi belum surut, meski pasar saham berfluktuasi. Menurut Handojo, tren tersebut mencerminkan perubahan pola pikir masyarakat.
Baca juga: AXA Mandiri Salurkan Surplus Underwriting 2024 Rp250 Juta ke Baznas
“Minat masyarakat tetap tinggi terhadap produk yang menggabungkan proteksi dan investasi. Kami melihat pertumbuhan ini didorong oleh kesadaran bahwa asuransi adalah instrumen penting untuk tujuan finansial jangka panjang, seperti dana pendidikan, perencanaan pensiun, hingga pengelolaan warisan,” jelasnya.
Namun angka tersebut juga menyiratkan ketergantungan signifikan terhadap produk berbasis pasar modal. Di tengah volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), seberapa tahan model bisnis berbasis unitlink terhadap guncangan pasar.
Baca juga: AAUI Ungkap Penyebab Premi Asuransi Umum Hanya Tumbuh 4,8 Persen di 2025
Handojo menepis kekhawatiran jangka pendek. Ia menekankan bahwa asuransi bukan instrumen spekulatif.
“Asuransi dan instrumen investasinya harus dilihat sebagai komitmen jangka panjang, bukan sekadar fluktuasi jangka pendek,” tegasnya.
Ia memastikan pengelolaan investasi dilakukan secara aktif dengan prinsip kehati-hatian guna menjaga stabilitas aset nasabah. (*) Alfi Salima Puteri










