Jakarta–Dengan pertimbangan adanya peningkatan kinerja pegawai dalam pelaksanaan reformasi birokrasi yang telah dilakukan di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), pemerintah memandang tunjangan pegawai yang telah diberikan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 41 Tahun 2014 perlu disesuaikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, Presiden Joko Widodo pada 21 November 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2016 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menjadi Rp 1,968 juta sampai Rp26,324 juta.
Seperti dikutip dari laman Setkab, di Jakarta, Selasa, 20 Desember 2016 menyebutkan, bahwa dalam Perpres tersebut, kepada Pegawai (PNS dan Pegawai lainnya) yang mempunyai jabatan di lingkungan Sekretariat Jenderal dan Badan Keahlian DPR-RI, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja setiap bulan.
Namun, tunjangan kinerja tidak diberikan kepada : pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang tidak mempunyai jabatan tertentu, pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan, pegawai di lingkungan Setjen dan Badan Keahlian DPR RI yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil). (Bersambung ke halaman berikutnya)