Poin Penting
- OJK menyetujui merger empat BPR di Priangan Timur menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari untuk memperkuat permodalan dan daya saing industri.
- Seluruh hak dan kewajiban nasabah tetap aman, dan layanan perbankan berjalan normal tanpa perubahan setelah penggabungan.
- Konsolidasi dilakukan di tengah kinerja BPR yang positif, dengan aset, DPK, dan kredit tumbuh sepanjang 2025 serta mendukung pembiayaan UMKM.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyetujui penggabungan empat Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di wilayah Priangan Timur, yakni PT BPR Nusamba Sukaraja, PT BPR Nusamba Plered, PT BPR Nusamba Singaparna, dan PT BPR Mitra Harmoni Indramayu, menjadi PT BPR Nusamba Tanjungsari.
Penggabungan empat BPR ini sebagai bagian dari konsolidasi industri perbankan yang berkelanjutan guna memperkuat permodalan, daya saing, dan ketahanan BPR dalam mendukung pembiayaan sektor riil, khususnya Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-15/D.03/2026 tanggal 20 Februari 2026 atas penggabungan PT BPR Nusamba Sukaraja, PT BPR Nusamba Plered, PT BPR Nusamba Singaparna, dan PT BPR Mitra Harmoni Indramayu ke dalam PT BPR Nusamba Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan.
Baca juga: BPR Penuh Tantangan Tak Ringan, Ini Peluang Sempit yang Bisa Digarap BPR di Jawa Barat
Kepala OJK Tasikmalaya, Nofa Hermawati menegaskan bahwa seluruh proses penggabungan telah melalui tahapan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk penilaian terhadap aspek permodalan, tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen.
“Penggabungan ini diharapkan menghasilkan entitas BPR yang lebih kuat, sehat, dan mampu menghadirkan produk serta layanan yang lebih inovatif guna meningkatkan kepercayaan masyarakat,” ujar Nofa dalam keterangan resmi, Kamis, 26 Februari 2026.
Hak dan Layanan Nasabah Tetap Terjamin
Nofa menjelaskan, dengan efektifnya penggabungan tersebut, seluruh hak dan kewajiban masing-masing BPR yang melebur beralih ke PT BPR Nusamba Tanjungsari sebagai entitas penerima penggabungan. Nasabah tetap dapat bertransaksi dan menggunakan layanan perbankan seperti biasa tanpa perubahan hak maupun kewajiban.
OJK mengimbau kepada seluruh nasabah dan masyarakat untuk tetap tenang serta memercayakan layanan kepada industri BPR yang terus diperkuat melalui kebijakan konsolidasi yang sehat dan terarah.
“OJK juga akan terus mendorong penguatan kelembagaan BPR melalui konsolidasi dan transformasi guna menciptakan industri yang lebih efisien, kompetitif, dan berdaya tahan, serta mampu memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian daerah dan nasional,” imbuhnya.
Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber
Secara umum, kinerja BPR dan BPR Syariah di wilayah Priangan Timur sepanjang 2025 menunjukkan pertumbuhan positif. Total aset tercatat meningkat 3,81 persen (yoy) menjadi Rp3,56 triliun.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 2,71 persen (yoy) menjadi Rp2,51 triliun, sementara penyaluran kredit meningkat 5,62 persen (yoy) menjadi Rp2,81 triliun. Fungsi intermediasi juga tetap terjaga dengan tingkat kredit bermasalah (Non Performing Loan/NPL) yang terkendali. (*)
Editor: Yulian Saputra










