Poin Penting
- Hingga kini belum ada keputusan resmi untuk menunda impor pikap India sebanyak 105 ribu unit oleh PT Agrinas Pangan Nusantara.
- Banggar DPR menilai impor tersebut berpotensi menggerus PDB, pendapatan masyarakat, dan kinerja industri otomotif nasional.
- Agrinas menyatakan siap mengikuti dan mematuhi sepenuhnya keputusan pemerintah serta DPR terkait kelanjutan kebijakan tersebut.
Jakarta – Rencana impor mobil pikap dari India oleh PT Agrinas Pangan Nusantara (Agrinas) masih berjalan lantaran hingga kini belum ada keputusan resmi pemerintah terkait penundaan.
Pada tahap awal realisasi kontrak ini, sebanyak 1.000 unit pikap telah tiba di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Mobil tersebut sudah siap didistribusikan ke berbagai daerah.
Meski demikian, Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara Agrinas Joao Angelo De Sousa Mota menyatakan pihaknya akan mengikuti sepenuhnya keputusan pemerintah dan DPR terkait pengadaan 105 ribu kendaraan niaga untuk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Baca juga: Impor 105 Ribu Mobil Ditunda, Kadin: Langkah Tepat Lindungi Industri Dalam Negeri
Banggar DPR Soroti Dampak Ekonomi Impor Pikap India
Di sisi lain, Badan Anggaran DPR RI meminta rencana impor tersebut dipertimbangkan ulang karena berpotensi berdampak negatif terhadap perekonomian nasional.
Ketua Banggar DPR RI, Said Abdullah, menyatakan PT Agrinas Pangan Nusantara tidak perlu mengimpor 105 ribu mobil niaga dari India.
Menurutnya, kebijakan impor pikap India tersebut berisiko merugikan ekonomi nasional, terlebih karena pembiayaannya menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta bersifat multiyears.
“Rencana pembelian mobil ini memakai APBN dan bersifat multiyears. Dengan struktur APBN yang terbatas ruang fiskalnya, harusnya setiap pembelian barang dan jasa memakai uang APBN diperhitungkan manfaat ekonominya,” ujar Said dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Antara, Rabu, 25 Februari 2026.
Baca juga: Agrinas Impor 105 Ribu Mobil Pikap, Kadin Minta Pemerintah Batalkan
Berdasarkan perhitungan Center of Economic and Law Studies (Celios), impor tersebut berpotensi menurunkan PDB hingga Rp39,29 triliun, mengurangi pendapatan masyarakat sekitar Rp39 triliun, serta memangkas surplus industri otomotif Rp21,67 triliun. Selain itu, potensi kehilangan pendapatan tenaga kerja mencapai Rp17,39 triliun dan penurunan penerimaan pajak hingga Rp240 miliar.
Said juga mengingatkan pentingnya mempertimbangkan layanan purnajual, ketersediaan bengkel, dan suku cadang. “Kalau ini semua diperhitungkan, bisa jadi harganya lebih mahal dari niatan awal efisiensi,” tuturnya
Ia menambahkan, pertimbangan efisiensi semata tidak cukup. Kebijakan tersebut juga harus dilihat dari sisi keberpihakan terhadap kebangkitan industri nasional. Menurutnya, memilih impor berarti mengabaikan peluang memperkuat produsen dalam negeri.
“Lebih bijak langkah ini tak perlu dipikir ulang tapi perlu dibatalkan,” kata Said.
Baca juga: Soal Impor Mobil India, Purbaya: Kami Ikuti Pak Dasco Saja
Agrinas akan Patuhi Keputusan Negara
Joao menegaskan, meski hingga kini belum ada keputusan resmi dari negara terkait usulan penundaan impor pikap India, pihaknya akan mematuhi apa pun langkah yang diambil pemerintah maupun DPR.
“Apa pun keputusan negara, keputusan DPR, itu adalah suara rakyat dan mewakili rakyat. Saya sebagai Direktur Utama Agrinas akan taat, loyal, dan manut apapun keputusan negara apabila itu memang untuk kepentingan rakyat,” kata Joao dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (24/2).
Ia menjelaskan, rencana pengadaan tersebut mencakup 35.000 unit pikap 4×4 dari Mahindra and Mahindra Ltd., 35.000 unit pikap 4×4 dan 35.000 unit truk roda enam dari Tata Motors.
Baca juga: KSPN Kritik Rencana Impor 105 Ribu Mobil Pikap dari India untuk Kopdes Merah Putih
Sebelumnya, Mahindra and Mahindra Ltd. (M&M) pada 4 Februari 2026 mengumumkan akan menyuplai 35 ribu unit pikap Scorpio ke Indonesia. Pada 20 Februari 2026, Joao mengonfirmasi rencana impor total 105 ribu unit kendaraan dari dua perusahaan otomotif India tersebut.
Joao menegaskan, tindak lanjut terhadap unit yang telah tiba di Indonesia tetap menunggu arahan resmi pemerintah sebelum digunakan atau didistribusikan. Jika nantinya diputuskan kendaraan tersebut tidak boleh dipakai, Agrinas menyatakan siap mematuhi keputusan tersebut meski berpotensi menimbulkan konsekuensi bisnis. (*)
Editor: Yulian Saputra










