Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Empat Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Dana Beasiswa Rp2 Miliar

Poin Penting

  • Empat alumni LPDP telah mengembalikan dana hingga Rp2 miliar per orang karena tidak memenuhi kewajiban masa pengabdian di Indonesia.
  • Total delapan penerima beasiswa dijatuhi sanksi, sementara 36 alumni lainnya masih dalam proses pemeriksaan.
  • LPDP menghitung pengembalian dana alumni AP beserta bunga, dan pemerintah menegaskan dana berasal dari pajak rakyat yang wajib dipertanggungjawabkan.

Jakarta – Kasus alumni LPDP kena sanksi kembali mencuat setelah empat alumni terbukti tidak menjalankan kewajiban masa pengabdian di Indonesia dan diwajibkan mengembalikan dana pendidikan hingga Rp2 miliar per orang. Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) memastikan pengembalian dana tersebut telah dilakukan sesuai ketentuan kontrak beasiswa.

Direktur Utama LPDP, Sudarto, mengungkapkan bahwa hingga 31 Januari 2026, terdapat delapan penerima beasiswa yang dijatuhi sanksi pengembalian dana.

“Dari delapan orang tadi, empat orang sudah lunas bayar kas ke negara langsung. Empat orang lagi, mereka berjanji tapi menyicil,” kata Sudarto dalam taklimat media di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (25/2).

Baca juga: LPDP Minta Maaf atas Polemik Alumni Berinisial DS

Alumni LPDP Kena Sanksi Kembalikan Seluruh Dana

Sudarto menjelaskan, besaran pengembalian dana bergantung pada jenjang studi yang ditempuh. Untuk magister (S2), nilai pengembalian sekitar Rp1 miliar. Sementara untuk doktoral (S3), nilainya bisa mencapai Rp2 miliar.

“Itu ada yang dalam negeri dan juga luar negeri,” tambahnya.

Kebijakan ini menegaskan bahwa kasus alumni LPDP kena sanksi bukan hanya sebatas teguran administratif, melainkan kewajiban mengembalikan seluruh dana pendidikan yang telah digelontorkan negara.

LPDP mewajibkan seluruh penerima beasiswa kembali dan berkontribusi di Indonesia sesuai masa pengabdian. Hingga 2025, ketentuan masa pengabdian adalah dua kali masa studi ditambah satu tahun (2N+1). Mulai tahun ini, kebijakan diubah menjadi 2N.

Kewajiban tersebut tertuang dalam peraturan dan Pedoman Penerima Beasiswa yang menjadi bagian dari kontrak. Pelanggaran terhadap kewajiban itu berujung pada sanksi pengembalian dana hingga pemblokiran akses program LPDP di masa mendatang.

Selain delapan orang yang telah dijatuhi sanksi, LPDP juga tengah memeriksa 36 alumni lainnya yang diduga melakukan pelanggaran.

“Setiap kasus diproses secara objektif dan proporsial dengan mempertimbangkan fakta dan konteks. Sekali lagi, kami memegang amanat rakyat,” ujar Sudarto.

Baca juga: Dana Abadi LPDP Tembus Rp180,8 Triliun, Intip Rincian Alokasi dan Penggunaannya

Fleksibilitas dengan Komitmen Kontribusi

LPDP tetap membuka ruang fleksibilitas bagi alumni dengan kondisi tertentu, seperti bekerja di laboratorium riset kelas dunia atau penugasan resmi negara.

“Kalau konteksnya alumni bekerja di laboratorium terbaik dunia, kami lihat dulu. Kami minta lagi komitmennya. Karena kalau dia keluar, belum tentu ada anak Indonesia bisa masuk ke situ. Namun, kalau tidak ada komitmen (untuk berkontribusi di Indonesia), langsung kami sanksi,” jelasnya.

Kondisi tertentu yang diperbolehkan antara lain ASN, TNI, dan Polri yang mendapat penugasan resmi, pegawai BUMN yang ditugaskan, bekerja di organisasi internasional, penugasan perusahaan berbasis Indonesia, hingga program pascastudi hasil kerja sama resmi dengan LPDP.

LPDP juga menyediakan skema magang atau wirausaha bagi alumni hingga dua tahun setelah lulus, dengan persetujuan dan memenuhi syarat yang ditetapkan.

Baca juga: 44 Penerima Beasiswa LPDP Disanksi, 8 Wajib Kembalikan Dana Beserta Bunga

Kasus AP Masih Dihitung, Termasuk Bunga

Dalam perkembangan lain, LPDP masih menghitung nilai pengembalian dana beasiswa oleh alumni berinisial AP yang menjadi sorotan publik.

“Kalau (uang) yang dikembalikan, masih dihitung. Kami ada datanya, ada hitung-hitungannya,” ujar Sudarto.

Masa studi AP berlangsung pada 2015–2016 dan dilanjutkan pada 2017–2021. LPDP menghitung total dana pendidikan beserta bunga yang telah digelontorkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya menyatakan yang bersangkutan siap mengembalikan seluruh dana.

“Bosnya LPDP sudah berbicara dengan suami yang bersangkutan. Dan dia sepertinya sudah setuju untuk mengembalikan uang yang dipakai dari LPDP. Jadi termasuk bunganya loh. Uang LPDP kan kalau saya taruh uang itu di bank, ya kan ada bunganya, kan dengan treatment yang fair,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026 di Jakarta, Senin (23/2).

Ia menegaskan dana LPDP berasal dari pajak masyarakat dan sebagian dari utang negara yang dialokasikan untuk pengembangan SDM.

“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan SDM kita tumbuh. Tapi kalau dipakai untuk menghina negara ya kita minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” tambahnya.

Purbaya juga menyatakan nama yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar hitam sehingga tidak dapat bekerja di lingkungan pemerintahan.

Kasus alumni LPDP kena sanksi ini menjadi pengingat bahwa beasiswa LPDP bukan sekadar bantuan pendidikan, melainkan amanat negara yang disertai kewajiban pengabdian dan tanggung jawab hukum. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62