Poin Penting
- Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko dan Bank Indonesia sepakat debt switch SBN Rp173,4 triliun pada 2026
- Debt switch ini untuk menjaga stabilitas yield dengan mengurangi pasokan SBN di pasar primer
- Debt switch dilakukan bertahap di pasar sekunder secara market based dan tetap menjaga disiplin pasar.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan transaksi pertukaran Surat Berharga Negara (SBN) yang jatuh tempo atau debt switch dengan Bank Indoensia (BI) merupakan upaya untuk menjaga stabilitas imbal hasil (yield) SBN.
Sebagaimana diketahui, BI bersama Kemenkeu sepakat untuk melakukan debt switch SBN sesuai dengan jumlah SBN yang jatuh tempo sebesar Rp173,4 triliun di tahun 2026.
Pelaksanaannya dilakukan secara bertahap terhadap SBN yang dimiliki BI dengan setelmen sebelum jatuh tempo sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga: BI dan Kemenkeu Sepakat Debt Switching SBN Rp173,4 Triliun Tahun Ini
“Dengan dilaksanakan pertukaran SBN dengan BI tentu akan menurunkan jumlah penawaran SBN di pasar primer, khususnya melalui lelang, dengan demikian pertukaran ini tentu akan dapat menjaga stabilitas imbal hasil SBN,” ujar Suminto, Dirjen Pengelolaan dan Pembiayaan Risiko Kemenkeu dalam konferensi pers APBN KiTa, dikutip, Rabu 25 Februari 2026.
Suminto memastikan, pelaksanaan debt switch ini dilakukan berdasarkan princip-prinsip kenijakan fiskal dan moneter yang pruden serta tetap menjaga disiplin dan integritas pasar.
“Debt switching ini merupakan transaksi SBN di pasar sekunder yang dilakukan sesuai dengan market based, dengan menjaga integritas dan disiplin pasar,” ujar Suminto
Baca juga: 7 SBN Ritel Dirilis, Masih Layak Dibeli Tahun Ini?
Pembelian SBN oleh BI dilakukan di pasar sekunder melalui pelaku pasar serta mekanisme pertukaran bilateral (bilateral debt switch) dengan pemerintah. Instrumen tersebut dapat diperdagangkan (tradeable) menggunakan harga pasar sesuai mekanisme yang berlaku.
Adapun skema pertukaran bilateral antara Kemenkeu dan BI ini sebelumnya telah diterapkan, termasuk pada 2021, 2022, dan 2025. (*)
Editor: Galih Pratama










