Poin Penting
- OJK menetapkan batas akhir spin off Unit Usaha Syariah (UUS) asuransi pada 31 Desember 2026.
- Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI) siap menjadi fasilitator dan jembatan komunikasi industri dengan regulator untuk mempercepat persiapan spin off
- AASI membentuk forum diskusi guna berbagi pengalaman, memetakan tantangan, dan mendorong transformasi industri asuransi syariah agar lebih mandiri, sehat, dan berkelanjutan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan batas akhir pemisahan atau spin off unit usaha syariah (UUS) perusahaan asuransi pada 31 Desember 2026.
Ketua Bidang Kanal Distribusi Asuransi Jiwa Syariah Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI), Fauzi Arfan, mengatakan sebagai asosiasi berharap dapat menjadi fasilitator, katalisator, hingga jembatan komunikasi antara industri dan regulator.
“Sehingga harapan kami adanya spin off ini tentunya akan mendorong peningkatan kualitas, peningkatan kapasitas dari pada para anggota kita,” ucap Fauzi dalam webinar dikutip, 25 Februari 2026.
Baca juga: Masuk Pasar Asuransi Kesehatan, Roojai Tawarkan Produk Berkonsep Perlindungan Modular
Selain itu, kata Fauzi, pihaknya juga sudah membangun forum diskusi untuk berbagi pengalaman sekaligus menjadi wadah untuk mendorong anggota untuk mempercepat persiapan proses spin off.
“Kami tentunya berharap terciptanya ruang dialog yang konstruktif, saling berbagi dari para praktisi terbaik, serta memperkuat kolaborasi antara pelaku industri,” imbuhnya.
Baca juga: OJK Beberkan Sejumlah Langkah Percepat Proses Spin Off Asuransi
Forum tersebut, menurut Fauzi, sangat efektif karena menjadi ruang terbuka bagi anggota untuk berdiskusi, menyampaikan progres, tantangan, serta strategis dari masing-masing perusahaan asuransi dalam menghadapi batas waktu yang ditetapkan oleh regulator pada Desember 2026.
Ke depannya, Fauzi berharap proses spin off dapat menjadi tonggak transformasi untuk industri asuransi syariah yang lebih mandiri, sehat, dan berkelanjutan. (*)
Editor: Galih Pratama










