Poin Penting
- Celios menilai pengalihan 58 persendana desa ke Kopdes Merah Putih berisiko menekan ekonomi dan ketahanan desa.
- Pemangkasan anggaran dinilai berdampak pada pembangunan infrastruktur dasar dan kegiatan sosial masyarakat.
- Dari total Dana Desa 2026 Rp60,57 triliun, Rp34,57 triliun (58,03 persen) dialokasikan untuk program Kopdes Merah Putih.
Jakarta – Kebijakan pengalihan 58 persen dana desa untuk pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dinilai berpotensi menimbulkan dampak besar terhadap ekonomi dan ketahanan desa.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios), Media Wahyudi Askar, mengatakan pihaknya telah menyusun simulasi sederhana untuk menghitung implikasi pemangkasan tersebut.
“Kami membagikan dokumen kalkulasi sederhana soal simulasi bagaimana ketika 58 persen dana desa itu digeser ke Kopdes Merah Putih, karena sekarang masih cukup kabur seberapa besar dampaknya terhadap dana desa,” ujar Askar, dikutip Rabu, 25 Februari 2026.
Baca juga: Perjanjian RI-AS Dinilai Merugikan, Celios Layangkan 21 Poin Keberatan ke Prabowo
Ia menjelaskan, dalam simulasi tersebut, pihaknya menghitung komponen belanja dana desa yang berpotensi terdampak apabila lebih dari separuh anggaran dialihkan.
Menurut Media, pengurangan 58 persen dana desa akan berimplikasi langsung pada berbagai kegiatan yang selama ini dibiayai dari dana tersebut, mulai dari pembangunan infrastruktur dasar hingga kegiatan sosial kemasyarakatan.
“Mulai dari rapat warga yang dikurangi, konsumsi dan partisipasi warga juga menurun, bahkan termasuk juga pembangunan drainase, jalan kampung, kegiatan PKK, karang taruna, dan lain-lain,” jelasnya.
Pukulan bagi Ekonomi Desa
Media menekankan, bahwa dana desa selama ini menjadi salah satu sumber utama perputaran uang di desa. Dana tersebut, menurut dia, berfungsi sebagai external fund yang mendorong penciptaan lapangan kerja dan aktivitas ekonomi lokal.
Baca juga: Soroti Metode Ukur Kemiskinan Versi BPS, Celios: Belum Cerminkan Realita
“Banyak penciptaan lapangan kerja dan perputaran uang di desa berasal dari dana desa. Satu desa bisa menerima Rp600 juta per tahun, bahkan ada yang sampai Rp900 juta. Bayangkan jika setengahnya hilang dalam kurun satu tahun, implikasinya sangat besar terhadap penciptaan kerja di desa,” ujarnya.
Celios juga menilai pengalihan anggaran dalam jumlah besar tanpa perencanaan matang berpotensi melemahkan ketahanan ekonomi desa, termasuk aspek pemberdayaan masyarakat dan kohesi sosial.
Diketahui, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2026 tentang pengelolaan Dana Desa.
Aturan tersebut mewajibkan 58,03 persen Dana Desa dialokasikan untuk pengembangan Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih.
Adapun, Pagu Dana Desa 2026 sebesar Rp60,57 triliun. Dari jumlah itu, Rp34,57 triliun dialokasikan untuk mendukung implementasi Koperasi Desa dan Kelurahan Merah Putih. (*)
Editor: Galih Pratama










