Poin Penting
- 15,2 juta NIB diterbitkan, 14,9 juta untuk usaha mikro; masih ada 40 juta UMKM yang belum punya legalitas
- Kendala utama penerbitan NIB adalah proses PKKPR/izin lokasi yang rumit dan memakan waktu.
- Solusi pemerintah: simplifikasi PKKPR bagi usaha mikro dengan pernyataan mandiri, mempercepat NIB tanpa mengurangi substansi izin
Jakarta — Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mencatat telah menerbitkan 15,2 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Dari jumlah tersebut, sekitar 14,9 juta di antaranya berasal dari pelaku usaha mikro.
Padahal, potensi usaha mikro di Indonesia diperkirakan mencapai 56 juta unit. Artinya, masih terdapat sekitar 40 juta pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang belum memiliki NIB sebagai legalitas berusaha.
Wakil Menteri Investasi dan Hilirisasi/Wakil Kepala BKPM, Todotua Pasaribu, mengatakan jumlah tersebut menjadi pekerjaan rumah besar bagi pemerintah.
“Masih ada angka besar sekitar 40 jutaan yang harus kita pikirkan agar para pelaku usaha ini bisa segera mempunyai legalitas dalam berusaha. Ini juga akan baik bagi negara karena kontribusi penerimaan dari sektor UMKM dengan sendirinya akan naik,” ujar Todotua, di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca juga: Purbaya Sesuaikan Strategi Penempatan Dana di Perbankan dengan Kebijakan BI
Kendala Izin Lokasi
Ia bilang, salah satu kendala dalam penerbitan NIB adalah kewajiban pemenuhan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) atau izin lokasi. Proses PKKPR dinilai memakan waktu karena memerlukan sejumlah persyaratan teknis, sehingga memperlambat penerbitan NIB.
Untuk mengatasi hambatan tersebut, pihaknya telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 1 Tahun 2026 tentang ketentuan penerbitan PKKPR darat bagi usaha mikro.
Melalui kebijakan ini, pelaku usaha mikro dapat mengurus PKKPR dengan mekanisme yang lebih sederhana.
“Dalam tiga bulan ke depan, surat edaran ini akan kita tingkatkan menjadi peraturan. Isinya, untuk kegiatan usaha mikro, PKKPR atau izin lokasi dapat dilakukan dengan pernyataan mandiri yang otomatis di-approve. Sehingga proses penerbitan NIB bisa lebih cepat,” jelasnya.
Baca juga: Duh! Program MBG Berpotensi Buang Uang Negara Rp1,27 Triliun per Minggu
Ia menegaskan, meski mekanismenya dipermudah, substansi PKKPR tetap ada. Pelaku usaha mikro tetap wajib menyampaikan pernyataan mandiri terkait titik lokasi dan alamat usaha.
Namun, proses tersebut tidak lagi memerlukan verifikasi teknis yang berlapis, sehingga izin dapat diterbitkan lebih cepat.
Kebijakan ini berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan skala risiko rendah hingga tinggi. Pemerintah berharap simplifikasi perizinan tersebut mampu mempercepat formalisasi UMKM dan memperluas basis pelaku usaha yang memiliki legalitas resmi. (*)
Editor: Galih Pratama










