Poin Penting
- Penerimaan kepabeanan dan cukai Januari 2026 tercatat Rp22,6 triliun (6,7 persen pagu APBN), turun 14 persen secara tahunan (yoy)
- Cukai Rp17,5 triliun (7,2 persen target APBN), turun 12,4 persen yoy akibat penurunan produksi akhir 2025; meski pembelian pita cukai mulai naik pada Januari 2026
- Bea keluar dan bea masuk terkontraksi: bea keluar Rp1,4 triliun (-41,6 persen yoy) terdampak turunnya harga CPO, sedangkan bea masuk Rp3,7 triliun (-4,4 persen yoy).
Jakarta – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan kapabeanan dan cukai per Januari 2026 mencapai Rp22,6 triliun atau 6,7 persen dari pagu APBN. Angka ini merosot sebesar 14 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara merinci dari penerimaan tersebut, terdapat realisasi penerimaan dari cukai sebesar Rp17,5 triliun atau 7,2 persen dari target APBN 2026, menurun sebesar 12,4 persen yoy. Salah satu faktor penyebab penurunan ini dipengaruhi penurunan produksi di akhir 2025.
Baca juga: Penerimaan Pajak Januari 2026 Tumbuh 30,7 Persen, Ini Penopangnya
“Pembelian pita cukai menjadi indaksi dari produksi pada bulan Desember 2025 dibandingkan Desember 2024 memang terjadi penurunan, tapi di Januari 2026 terjadi kenaikan dibandingkan Januari 2025. Dan tentu perusahaan melakukan optimalisasi dalam pembelian pita cukai yang dia lakukan,” kata Suahasil dalam APBN KiTa, dikutip, Selasa, 24 Februari 2026.
Kemudian, realisasi bea keluar sebesar Rp1,4 triliun, menurun 41,6 persen atau 3,4 persen dari target APBN 2026. Adapun komoditas yang berkontribusi terhadap kontraksi pertumbuhan bea keluar, yakni penurunan harga CPO.
Baca juga: IMF Usul RI Naikkan Pajak Karyawan, Begini Kata Menkeu Purbaya
“Bea keluar itu mengalami penurunan dibandingkan dengan setahun yang lalu, tapi dipengaruhi oleh penurunan harga CPO,” jelasnya.
Sementara itu, penerimaan dari bea masuk sebesar Rp3,7 triliun atau 7,4 persen dari target APBN, terkontraksi 4,4 persen yoy yang dipengaruhi oleh meningkatnya impor tarif MFN 0 persen, utilisasi FTA, dan restitusi. (*)
Editor: Galih Pratama










