Poin Penting
- BGN siap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait polemik menu MBG Ramadan.
- Anggaran bahan baku MBG ditetapkan Rp8.000–Rp10.000 per porsi, bukan Rp15.000.
- Selisih anggaran digunakan untuk biaya operasional dan fasilitas pendukung SPPG.
Jakarta – Badan Gizi Nasional (BGN) siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terkait polemik menu Makan Bergizi Gratis (MBG) selama Ramadan yang ramai diperbincangkan di media sosial. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya sorotan terhadap komposisi dan anggaran dalam Program MBG.
Wakil Kepala BGN Bidang Komunikasi dan Investigasi, Nanik S. Deyang, menegaskan bahwa setiap aduan akan diproses sesuai mekanisme pengawasan yang berlaku untuk memastikan pelaksanaan MBG tetap sesuai ketentuan.
“Setiap laporan akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur pengawasan yang berlaku, guna memastikan pelaksanaan Program MBG berjalan sesuai ketentuan dan standar yang telah ditetapkan,” ujar Nanik saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip Antara, Selasa, 24 Februari 2026.
Baca juga: BGN Buka-bukaan soal Anggaran MBG, Ini Rincian per Porsi
Anggaran Bahan Baku MBG Bukan Rp15.000
Dalam kesempatan tersebut, BGN kembali meluruskan informasi terkait anggaran bahan baku MBG. Nanik menekankan bahwa anggaran bahan makanan ditetapkan sebesar Rp8.000 per porsi untuk balita/PAUD/TK dan siswa SD kelas 1-3, serta Rp10.000 per porsi untuk siswa SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui.
“Jadi, kami ingatkan kembali anggaran bahan makanan untuk balita/PAUD/TK serta SD kelas 1-3 itu sebesar Rp8.000 per porsi. Sementara untuk SD kelas 4 ke atas hingga ibu menyusui, anggaran bahan makanan sebesar Rp10.000 per porsi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, angka Rp13.000 dan Rp15.000 yang kerap disebut bukan murni untuk bahan baku makanan dalam program MBG. Sebagian dialokasikan untuk kebutuhan operasional dan fasilitas pendukung.
Rincian Operasional dan Fasilitas Program MBG
BGN merinci, dari total anggaran per porsi, terdapat komponen biaya operasional sebesar Rp3.000. Dana ini digunakan untuk kebutuhan listrik, internet atau telepon, gas, air, insentif relawan pekerja Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), serta insentif guru yang mendistribusikan MBG.
Selain itu, biaya operasional juga mencakup insentif kendaraan, pembayaran BPJS Ketenagakerjaan relawan, insentif kader posyandu yang mendistribusikan makanan bagi ibu hamil, ibu menyusui, dan balita, pembelian alat pelindung diri dan perlengkapan kebersihan, bahan bakar minyak kendaraan MBG, serta operasional kepala SPPG beserta tim.
Terdapat pula alokasi Rp2.000 per porsi untuk fasilitas, meliputi sewa lahan dan bangunan seperti dapur, gudang, kamar mes, pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), filterisasi air, hingga sewa peralatan masak modern seperti penanak nasi, pemanas cuci ompreng, kompor, kulkas, pendingin bahan baku, panci, dan ompreng.
Baca juga: Kemenkeu: Program MBG Serap Anggaran Rp36,6 Triliun hingga 21 Februari
Dalam petunjuk teknis BGN, anggaran Rp2.000 per porsi tersebut dikategorikan sebagai insentif fasilitas SPPG yang disediakan mitra sebesar Rp6 juta per hari, dengan asumsi satu SPPG melayani 3.000 penerima manfaat MBG.
Dengan klarifikasi ini, BGN menegaskan komitmennya menjaga transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan MBG, termasuk selama Ramadan. (*)
Editor: Yulian Saputra










