Poin Penting
- Isu pengunduran diri pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencuat, namun Aditya Jayaantara dipastikan bukan mundur, melainkan dimutasi.
- Aditya efektif 1 Maret 2026 menjabat Advisor Kelompok Spesialis Pasar Modal berdasarkan keputusan Dewan Komisioner.
- Sejumlah pejabat lain ikut dimutasi dan dipromosikan sebagai bagian dari penataan internal OJK.
Jakarta – Kabar pengunduran diri tiga pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencuat pada akhir Januari 2026 sempat menggegerkan industri keuangan nasional. Selain nama Ketua Dewan Komisioner Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) Inarno Djajadi, nama Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK) Aditya Jayaantara juga ikut mundur.
Namun, belakangan terungkap bahwa Aditya bukan mengundurkan diri dari OJK. Aditya dimutasi menjadi Advisor pada Kelompok Spesialis Pasar Modal, efektif per 1 Maret 2026.
Dalam salinan putusan OJK yang diterima Infobanknews, 24 Februari 2026, mutasi Aditya berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor 8/KDK.02/2026 tentang Penetapan Mutasi Pegawai Level Jabatan L6-Direktur Eksekutif dan L7-Deputi Komisioner serta Promosi Pegawai ke Level Jabatan L6-Direktur Eksekutif di OJK.
Keputusan tersebut ditetapkan pada 18 Februari 2026 dan ditandatangani Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi.
Baca juga: Bursa Calon ADK OJK, Purbaya: Belum Ada Figur yang Kompeten
Dalam beleid tersebut ditegaskan bahwa mutasi dilakukan dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi OJK, optimalisasi kompetensi dan pengembangan potensi pegawai, serta meningkatkan kinerja dan efektivitas kontribusi terhadap organisasi.
Dengan kata lain, langkah ini merupakan bagian dari penataan sumber daya manusia melalui mekanisme mutasi dan promosi, bukan pengunduran diri.
Sebelum bergabung ke OJK, Aditya sempat dipercaya sebagai Direktur Penilaian Direktur Pengelolaan Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan pada 2011.
Pejabat OJK Lain yang Dimutasi
Tak hanya Aditya, sejumlah pejabat lain juga masuk dalam daftar mutasi. Novira Indrianingrum (NIP 00040), yang sebelumnya menjabat Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik, dimutasi menjadi Analis pada Kelompok Spesialis Pasar Modal, efektif 1 Maret 2026.
Rudy Agus P. Raharjo (NIP 02671), yang sebelumnya menjabat Kepala Departemen Pelindungan Konsumen, dimutasi menjadi Kepala Departemen Organisasi, Sumber Daya Manusia dan Budaya per 1 Maret 2026.
Baca juga: Bos OJK: Banyak Pejabat Internal Ikut Seleksi Dewan Komisioner
Sementara itu, Parjiman (NIP 02657), Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, dimutasi menjadi Kepala OJK Provinsi Bali, efektif 1 Maret 2026 dengan tanggal kepindahan selambatnya 7 Maret 2026.
Adapun Misran Pasaribu (NIP 02639), sebelumnya Kepala Direktorat Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan di Kantor OJK Jabodebek, dipromosikan menjadi Kepala OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, efektif 1 Maret 2026, dengan tanggal kepindahan selambatnya 7 Maret 2026. (*)










