Poin Penting
- Saksi menyatakan tidak ada pembayaran Rp809,59 miliar kepada Nadiem Makarim dalam catatan transaksi perusahaan
- Dana Rp809,59 miliar disebut sebagai transaksi internal pengambilan saham dan pembayaran utang antarperusahaan
- Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi digitalisasi pendidikan dengan total kerugian negara Rp2,18 triliun.
Jakarta – Nama Nadiem Makarim kembali mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, saksi menyatakan tidak ada aliran dana Rp809,59 miliar kepada Nadiem Makarim, yang menjabat Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi periode 2019–2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Adesty Kamelia Usman, Group Head of Finances and Accounting PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO). Ia menegaskan, transaksi dengan nilai ratusan miliar rupiah itu tidak tercatat sebagai pembayaran kepada Nadiem Makarim.
“Tidak ada pembayaran ke Bapak Nadiem,” ucap Adesty dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dikutip Antara, Senin, 23 Februari 2026.
Nadiem Makarim dan Penjelasan Transaksi Rp809,59 Miliar
Adesty menjelaskan, nilai Rp809,59 miliar tersebut tercatat sebagai transaksi pengambilan bagian saham dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada 13 Oktober 2021.
Pada tanggal yang sama, dana itu disebut langsung ditransfer kembali ke PT AKAB sebagai pembayaran utang. Dengan demikian, menurutnya, tidak terdapat aliran dana kepada Nadiem Makarim secara pribadi.
Keterangan itu diperkuat Direktur Legal dan Group Corporate Secretary GOTO, Koesoemohadiani. Ia menyampaikan, dari sisi hukum tidak ditemukan dokumen yang mendasari transaksi Rp809,59 miliar antara PT AKAB dengan Nadiem Makarim, maupun antara PT Gojek Indonesia dengan yang bersangkutan.
Baca juga: Sidang Nadiem Makarim, Tokoh Publik dan Driver Ojol Padati Pengadilan Tipikor
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
Dalam perkara ini, Nadiem Makarim didakwa dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek periode 2019–2022.
Jaksa menduga perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun. Rinciannya, sekitar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan, serta 44,05 juta dolar AS atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.
Korupsi diduga terjadi dalam pelaksanaan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi pada tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 yang disebut tidak sesuai dengan perencanaan serta prinsip pengadaan barang dan jasa.
Perbuatan tersebut diduga dilakukan bersama tiga terdakwa lain yang telah lebih dahulu disidangkan, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Sementara satu pihak lain, Jurist Tan, masih berstatus buron.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa Nadiem Makarim diduga menerima uang Rp809,59 miliar yang berasal dari PT AKAB melalui PT Gojek Indonesia. Disebutkan pula bahwa sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca juga: Modus Korupsi Ekspor CPO Terkuak, Negara Rugi hingga Rp14 Triliun
Nilai tersebut juga dikaitkan dengan laporan harta kekayaan dalam LHKPN tahun 2022, di mana tercatat kepemilikan surat berharga senilai Rp5,59 triliun.
Atas dakwaan tersebut, Nadiem Makarim terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Persidangan masih berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi untuk menguji konstruksi dakwaan dan aliran dana yang dipersoalkan dalam perkara ini. (*)
Editor: Galih Pratama










