Poin Penting
- Pinjol melonjak jelang Lebaran 2026, didorong kebutuhan konsumtif dan faktor psikologis seperti FOMO, berisiko menimbulkan masalah keuangan.
- Utang konsumtif berbahaya jika gagal dibayar tepat waktu, diperparah bunga tinggi dan praktik penagihan tidak etis; masyarakat diminta hidup sesuai kemampuan.
- OJK dan pelaku industri pinjaman digital menekankan prinsip kehati-hatian (prudent lending) dan analisis kredit agar pendanaan digunakan bijak dan aman.
Jakarta – Lonjakan pendanaan pinjaman online (pinjol) pada periode Ramadan dan Idul Fitri 2026 menjadi perhatian. Penyaluran pinjaman yang masih didominasi kebutuhan konsumtif dinilai berpotensi memicu persoalan keuangan di kemudian hari.
Dosen Ilmu Ekonomi Syariah IPB University, Dr Ranti Wiliasih, mengatakan peningkatan pinjol pada momentum keagamaan dipengaruhi faktor psikologis seperti rasa takut tertinggal atau fear of missing out (FOMO), dorongan mengikuti tren, hingga kecenderungan meniru gaya hidup orang lain.
Baca juga: OJK: Ramadan Jadi Pendorong Pembiayaan Pindar
“Sebagian besar pinjol digunakan untuk kebutuhan konsumtif, bukan produktif, sehingga berpotensi menimbulkan masalah keuangan di kemudian hari,” ujar Ranti, dikutip dari laman resmi IPB, Senin, 23 Februari 2026.
Risiko Bunga Tinggi dan Penagihan Tidak Etis
Ranti menegaskan pinjaman konsumtif sebaiknya dihindari, kecuali dalam kondisi mendesak seperti kebutuhan medis atau musibah.
Menurutnya, pinjol yang dianggap solusi cepat bisa berubah menjadi beban ketika peminjam gagal melunasi tepat waktu.
“Masalah semakin bertambah ketika bunga pinjaman meningkat, sehingga utang semakin membengkak. Proses penagihan yang tidak etis, seperti pencemaran nama baik, penyebaran informasi pribadi, dan teror, dapat terjadi,” katanya.
Baca juga: Pendanaan Pindar Diprediksi Menanjak di Periode Ramadan, Begini Kata OJK
Ia juga mengingatkan pentingnya menyesuaikan pengeluaran dengan kemampuan finansial serta menghindari gengsi sosial.
“Jangan malu jika gaya hidup kita berbeda dari orang lain. Justru mestinya malu jika berutang untuk hal-hal tidak penting hanya karena ingin terlihat keren,” tuturnya.
Bagi yang telanjur terjerat pinjol, Ranti menyarankan mencari alternatif pinjaman tanpa bunga dengan tenor pelunasan lebih panjang sebagai solusi sementara.
“Pinjaman talangan ini bisa meringankan beban dan memberi ketenangan sementara, karena terjebak pinjol dapat sangat mengganggu dan merusak kesehatan mental,” ujarnya.
Kedepankan Prinsip Kehati-hatian
Ia pun mengajak masyarakat membiasakan hidup sesuai kemampuan agar kondisi keuangan tetap sehat dan batin lebih tenang.
“Karena hanya dengan ketenangan kita akan selalu bersyukur kepada Allah Swt,” pungkasnya.
Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan, pada Ramadan 2024 penyaluran pendanaan tumbuh 8,90 persen (mtm), sementara Ramadan 2025 meningkat 3,80 persen (mtm).
Meski pendanaan pindar selama Ramadan menunjukkan tren positif, namun perusahaan pindar harus mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam penyaluran pembiayaan agar menghindari risiko gagal bayar.
Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S. Djafar menekankan pentingnya penguatan credit control serta analisis kelayakan kredit secara prudent dan sesuai ketentuan (comply).
“Kami mengimbau kepada anggota untuk lebih meningkatkan credit control kelayakan analisa pemberian kredit dengan prudent dan comply,” bebernya kepada Infobanknews, beberapa waktu lalu.
Baca juga: Masih Dihantui Pinjol Ilegal dan Gagal Bayar, Begini Prospek Bisnis Pindar 2026
Terpisah, Brand Manager PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami) Jonathan Kriss menegaskan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent lending) guna menjaga kualitas pembiayaan.
“Untuk memastikan penyaluran pendanaan yang sehat, AdaKami menerapkan strategi yang mengedepankan prinsip kehati-hatian (prudent lending) dan penguatan literasi keuangan,” jelas Jonathan, saat dihubungi Infobanknews, Kamis, 19 Februari 2026.
Pendekatan tersebut, kata dia, bertujuan agar pendanaan dimanfaatkan secara bijak dan sesuai dengan kemampuan bayar pengguna. (*)
Editor: Yulian Saputra










