BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

BEI Ungkap 8 Perusahaan Antre Masuk Bursa, Didominasi Aset Jumbo

Poin Penting

  • BEI mencatat 8 perusahaan dalam pipeline IPO 2026, terdiri dari 5 perusahaan aset besar dan 3 aset menengah, dari berbagai sektor.
  • Hingga kuartal I 2026 belum ada perusahaan yang listing, meski target IPO tahun ini tetap 50 emiten.
  • Aturan free float naik menjadi 15% dan berlaku bagi calon emiten baru, sementara keputusan IPO tetap menjadi strategi masing-masing perusahaan.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat delapan perusahaan telah masuk dalam daftar calon emiten yang akan melakukan penawaran umum perdana saham atau Initial Public Offering (IPO).

Dari jumlah tersebut, lima perusahaan memiliki aset skala besar di atas Rp250 miliar, sedangkan tiga lainnya merupakan perusahaan skala menengah dengan aset Rp50 miliar-250 miliar.

Berdasarkan sektor, dua perusahaan berasal dari sektor bahan baku dan dua dari sektor keuangan. Sementara itu, masing-masing satu perusahaan berasal dari sektor non-siklikal, energi, industrial, dan transportasi.

Baca juga: Free Float Naik Jadi 15 Persen, Bagaimana Nasib Perusahaan akan IPO? Ini Jawaban OJK

Meski sudah ada delapan perusahaan dalam pipeline, hingga pertengahan kuartal I 2026 belum ada perusahaan yang mencatatkan saham di BEI. Padahal, BEI menargetkan 50 perusahaan melantai di bursa sepanjang 2026.

Pejabat Sementara (Pjs) Direktur Utama BEI, Jeffrey Hendrik, memastikan target tersebut belum berubah.

“(Untuk targetnya kan kemarin 50, Itu masih berlaku atau akan ada perubahan?) Sampai saat ini sih belum ada perubahan. Kita masih bekerja dengan target itu,” kata Jeffrey dikutip, Senin, 23 Februari 2026.

Tunggu Kesiapan Emiten dan Aturan Free Float Baru

Selain itu, dalam rencana reformasi pasar modal RI, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI menaikkan ketentuan minimum aturan free float dari 7,5 persen menjadi 15 persen. Aturan ini juga berlaku bagi perusahaan baru yang akan melantai di bursa.

Baca juga: OJK Siap Terapkan Aturan Free Float 15 Persen, Berlaku untuk IPO Baru?

Terkait belum adanya IPO hingga saat ini, Jeffrey menegaskan keputusan listing merupakan langkah strategis masing-masing perusahaan. “Tapi untuk yang baru mau listing tentu akan menyesuaikan dengan peraturan yang baru,” ujarnya.

Listing itu adalah keputusan strategis masing-masing perusahaan. Ya tentu itu kita kembalikan. Tetapi kita mengundang perusahaan-perusahaan yang punya fundamental baik untuk bertumbuh lebih lanjut di bursa dan berbagi value dengan investor atau publik,” imbuhnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62