Poin Penting
- Komisi V DPR RI mendorong diskon tiket pesawat Lebaran 2026 dinaikkan menjadi 20 persen melalui koordinasi Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan.
- Pemerintah telah menetapkan diskon 17-18 persen untuk penerbangan 14-29 Maret 2026, didukung kebijakan PPN DTP 100 persen untuk kelas ekonomi.
- Diskon berasal dari penurunan harga avtur, potongan landing charges 50 persen, dan pembebasan sejumlah komponen PPN, dengan target 3,32 juta penumpang.
Jakarta – Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali melobi Kementerian Keuangan terkait besaran kebijakan diskon tiket pesawat domestik pada periode mudik Lebaran 2026.
Ia menilai masyarakat masih berharap potongan harga tiket pesawat dapat mencapai 20 persen guna meringankan biaya perjalanan.
“Harapan masyarakat diskon tiket pesawat ini bisa sampai 20 persen. Karena itu, kami mendorong Kementerian Perhubungan untuk kembali berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan,” ujar Huda dinukil laman DPR, Minggu, 22 Februari 2026.
Baca juga: Bank BPD Bali Sudah Setor Dividen Rp826 Miliar ke Pemda
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu jmenjelaskan terdapat empat komponen biaya penerbangan yang menjadi kewenangannya Kementerian Keuangan, yakni Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket, biaya pelayanan bandara, bahan bakar avtur, serta komponen cadangan (sparepart) pesawat.
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Barat VII tersebut menegaskan waktu yang tersisa sebelum puncak arus mudik harus dimanfaatkan untuk memperkuat koordinasi antarkementerian.
Ia berharap Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat duduk bersama guna menghadirkan “surprise” bagi masyarakat berupa tambahan insentif diskon tarif pesawat.
“Selagi masih ada waktu, kami berharap kedua kementerian bisa duduk bersama dan memberikan kebijakan yang lebih optimal bagi masyarakat pemudik,” katanya.
Skema Diskon dan Insentif Pemerintah
Sebagaimana diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengumumkan pemberian diskon tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 17-18 persen untuk periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Program tersebut didukung kebijakan fiskal dan nonfiskal. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 4 Tahun 2026, pemerintah memberikan fasilitas Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen untuk tiket pesawat kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut berlaku untuk pembelian tiket mulai 10 Februari-29 Maret 2026 dengan periode penerbangan 14–29 Maret 2026.
Potongan harga berasal dari kombinasi sejumlah faktor, yakni:
- Penurunan harga avtur sebesar 10 persen di 37 bandara utama.
- Diskon biaya pendaratan (landing charges) sebesar 50 persen.
- Pembebasan PPN pada jasa bandar udara.
- Penghapusan PPN pada fuel surcharge dan passenger service charge (PSC).
Baca juga: Kadin Gandeng US-ABC Perluas Ekspor Alas Kaki ke AS
Pemerintah menargetkan kebijakan ini dapat menjangkau sekitar 3,32 juta penumpang melalui sinergi lintas kementerian dan lembaga bersama para pemangku kepentingan industri penerbangan nasional.
Komisi V DPR RI pun berharap koordinasi lanjutan antara Kementerian Perhubungan dan Kementerian Keuangan dapat meningkatkan besaran diskon tiket pesawat sehingga semakin meringankan masyarakat yang akan mudik pada Lebaran 2026 mendatang. (*)
Editor: Yulian Saputra










