Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Alasan Mahkamah Agung AS “Jegal” Kebijakan Tarif Trump

Poin Penting

  • Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal global Donald Trump karena dinilai melanggar konstitusi dan melampaui kewenangan presiden
  • Ketua MA John Roberts menegaskan kewenangan tarif harus diberikan Kongres secara jelas dan tegas, bukan melalui tafsir UU darurat
  • Trump langsung merespons dengan menetapkan tarif global baru 10 persen lewat aturan lama “Section 122”.

Jakarta– Kebijakan tarif resiprokal global yang digulirkan Donald Trump resmi dibatalkan oleh Mahkamah Agung Amerika Serikat (MA AS) pada Jumat (20/02) waktu setempat. Putusan ini menjadi pukulan telak bagi agenda dagang agresif Trump yang selama ini menuai kontroversi luas.

Pemerintah Trump melontarkan kritik keras atas putusan MA itu, dengan menyebutnya “mengerikan” dan mengecam para hakim yang menolak kebijakan perdagangannya sebagai “orang bodoh”.

Tak tinggal diam, Trump juga langsung menetapkan tarif global baru sebesar 10 persen, dengan menggunakan sebuah aturan lama yang jarang digunakan, bernama “Section 122”.

Baca juga: Mahkamah Agung AS Batalkan Tarif Trump, Begini Respons Pemerintah

Dinilai Langgar Konstitusi

Melansir BBC, dalam amar putusannya, MA AS menyatakan kebijakan tarif besar-besaran yang diterapkan Trump ke banyak negara melanggar konstitusi.

Trump dinilai tidak memiliki wewenang inheren untuk memberlakukan tarif secara sepihak terhadap negara mana pun.

Sebelumnya, Trump menggunakan Undang-Undang Kekuatan Ekonomi Darurat Internasional (IEEPA) tahun 1977 sebagai dasar hukum.

Aturan tersebut memberi kewenangan kepada presiden untuk “mengatur” perdagangan sebagai respons atas keadaan darurat.

Namun, gelombang penolakan muncul dari pelaku usaha hingga sejumlah negara bagian AS. Mereka menggugat kebijakan tersebut karena dinilai membebani biaya impor secara mendadak dan berisiko mendorong lonjakan harga barang di pasar domestik.

Para penggugat menilai UU yang dipakai Trump sama sekali tidak menyebutkan kata “tarif”. Mereka juga menegaskan bahwa Kongres AS tidak pernah memberikan wewenang pajak kepada presiden, apalagi memberi “kuasa tanpa batas” untuk membatalkan perjanjian dagang dan aturan tarif yang sudah ada.

Ketua MA, John Roberts, dalam pendapatnya menyatakan:

“Ketika Kongres memberikan wewenang soal tarif, hal itu harus dilakukan dengan istilah yang sangat jelas dan batasan yang ketat. Jika Kongres memang berniat memberikan kekuasaan luar biasa untuk menetapkan tarif, mereka pasti akan mengatakannya secara tegas, seperti yang selalu mereka lakukan dalam aturan-aturan tarif lainnya,” jelasnya.

Putusan ini didukung oleh tiga hakim liberal serta dua hakim yang ditunjuk Trump, yakni Amy Coney Barrett dan Neil Gorsuch.

Sementara itu, tiga hakim konservatif—Clarence Thomas, Brett Kavanaugh, dan Samuel Alito—menyampaikan dissenting opinion.

Kavanaugh menyatakan bahwa pembatalan itu akan memaksa pemerintah AS mengembalikan miliaran dolar pendapatan tarif dan menimbulkan kekacauan administratif.

Baca juga: Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen, Begini Pandangan Ekonom

Sengketa Pajak Impor Global

Sengketa hukum ini berakar pada kebijakan pajak impor yang diluncurkan Trump tahun lalu terhadap barang-barang dari hampir seluruh negara di dunia.

Awalnya, tarif menyasar Meksiko, Kanada, dan Tiongkok, sebelum diperluas secara drastis ke puluhan mitra dagang pada April lalu.

Putusan MA ini menjadi preseden penting dalam batas kewenangan presiden AS dalam kebijakan perdagangan.

Di sisi lain, langkah cepat Trump menerapkan tarif baru 10 persem lewat “Section 122” mengindikasikan bahwa tensi perang dagang belum akan mereda dalam waktu dekat. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62