Poin Penting
- Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan tarif resiprokal Donald Trump, pemerintah Indonesia mencermati dampaknya
- ART Indonesia-AS belum final, masih menunggu ratifikasi kedua negara
- Indonesia akan bahas ulang dengan AS, utamakan kepentingan nasional.
Jakarta – Pemerintah merespons terkait dengan keputusan Mahkamah Agung Amerika Serikat (AS) yang membatalkan kebijakan tarif resiprokal Presiden Donald Trump kepada mitra dagang AS, termasuk Indonesia.
Juru Bicara Kemenko Bidang Perekonomian Haryo Limanseto menyatakan, pemerintah akan mencermati kondisi terkini yang berkembang sehubungan dengan dinamika yang terjadi di AS utamanya terkait Kelanjutan Agreement On Reciprocal Trade (ART) Indonesia-AS.
“Pada prinsipnya Indonesia akan mengamati terus kondisi terkini yang berkembang,” kata Haryo dalam keterangan resmi, Sabtu, 21 Februari 2026.
Baca juga: Prabowo-Trump Sepakati Tarif Resiprokal 19 Persen, Begini Pandangan Ekonom
Haryo menjelaskan, kelanjutan ART tetap bergantung pada keputusan kedua belah pihak. Meskipun dokumen strategis tersebut telah diteken, pemerintah menegaskan perjanjian tersebut belum bersifat final dan membutuhkan proses ratifikasi.
“Artinya terhadap perjanjian ini pihak Indonesia juga masih perlu proses ratifikasi dan perjanjian ini belum langsung berlaku, serta pihak AS juga perlu proses yang sama di negaranya dengan perkembangan terbaru ini,” ungkapnya.
Baca juga: Tarif Dagang AS-RI Resmi Diteken, Airlangga Klaim 90 Persen Usulan Indonesia Disetujui
Haryo mengatakan bahwa pemerintah memastikan akan melakukan pembahasan lanjutan dengan pihak AS untuk menyesuaikan poin-poin kesepakatan dengan kondisi hukum terbaru dengan tetap mengedepankan kepentingan dan kebutuhan nasional.
“Akan ada pembicaraan selanjutnya antar kedua pihak terhadap segala keputusan yang diambil dan Indonesia akan tetap mengutamakan kepentingan dan kebutuhan nasional ke depannya,” tegasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










