OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

OJK Denda Influencer BVN Rp5,35 Miliar Gegara Goreng Saham

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal dan tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham pada sejumlah perdagangan saham.

Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyebut bahwa kasus tersebut berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar dan dilakukan oleh yang bersangkutan dengan memanfaatkan media sosial.

“Tim pemeriksa kami telah menemukan dan membuktikan bahwa influencer dimaksud telah memberikan informasi yang tidak benar melalui sosial media terhadap satu atau lebih saham atau merekomendasikan untuk melakukan pembelian atau penjualan atas saham tertentu,” kata Hasan dalam Konferensi Pers di Jakarta, 20 Februari 2026.

Baca juga: Reformasi Pasar Modal

“Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud,” tambahnya.

Denda Influencer

Dalam hal ini, OJK menetapkan sanksi berupa denda sebesar Rp5,35 miliar kepada pegiat media sosial BVN atas pelanggaran manipulasi harga dengan modus penyebaran informasi di media sosial pada sejumlah perdagangan saham periode 2021-2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan OJK, BVN terbukti melakukan pelanggaran pada kasus perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS) periode 1-27 September 2021 dan 8 November-29 Desember 2021.

Selanjutnya, PT MD Pictures Tbk (FILM) periode 12 Januari-27 Desember 2021 dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML) periode 8 Maret-17 Juni 2022.

Pemeriksaan dilakukan OJK dengan menganalisis secara mendalam atas fakta-fakta transaksi saham, penelusuran aktivitas media sosial dari yang bersangkutan, identifikasi pola transaksi saham yang bersangkutan dan fakta-fakta pemeriksaan lainnya.

Salah satu pola transaksi BVN yaitu manipulasi pasar dengan melakukan order beli dan order jual beberapa saham menggunakan beberapa rekening efek sehingga menyebabkan adanya pembentukan harga saham yang tidak didasarkan pada kekuatan beli dan jual yang sebenarnya.

Baca juga: Apa Kabar Rencana Bank Muamalat Listing di BEI? Begini Update dari OJK 

Tindakan tersebut menimbulkan terjadinya gambaran semu atas perdagangan saham di bursa efek yang dapat mempengaruhi keputusan pemodal atau investor untuk melakukan transaksi saham dimaksud.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas OJK menyimpulkan bahwa BVN terbukti melakukan pelanggaran Pasal 90 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 33 UUPPSK, Pasal 91 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 34 UUPPSK dan Pasal 92 UUPM sebagaimana diubah dengan Pasal 22 angka 35 UU PPSK. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62