Poin Penting
- BI menyalurkan KLM Rp427,5 triliun per awal Februari 2026, mayoritas melalui lending channel
- Porsi KLM terbesar mengalir ke bank BUMN Rp207,1 triliun, disusul BUSN, BPD, dan KCBA
- Insentif KLM diperkuat untuk genjot kredit sektor prioritas dan percepat penurunan suku bunga kredit.
Jakarta – Bank Indonesia (BI) telah menyalurkan insentif likuiditas makroprudensial (KLM) sebesar Rp427,5 triliun kepada perbankan pada minggu pertama Februari 2026.
Gubernur BI Perry Warjiyo menyebutkan, total insentif KLM tersebut terdiri dari alokasi ke lending channel sebesar Rp357,9 triliun serta interest rate channel sebesar Rp69,6 triliun.
“Penguatan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) terus ditempuh untuk turut mendorong akselerasi pertumbuhan ekonomi,” kata Perry dalam konferensi pers RDG, dikutip, Jumat, 20 Februari 2026.
Baca juga: Bos BI Minta Bank Masih Perlu Turunkan Suku Bunga
Berdasarkan kelompok bank, KLM disalurkan masing-masing kepada bank BUMN sebesar Rp207,1 triliun, bank umum swasta nasional (BUSN) sebesar Rp184,8 triliun, bank pembangunan daerah (BPD) sebesar Rp28,5 triliun, dan kantor cabank bank asing (KCBA) sebesar Rp7,1 triliun.
Secara sektoral, kata Perry, KLM telah disalurkan kepada sektor-sektor prioritas, mencakup sektor pertanian, industri, dan hilirisasi, sektor jasa termasuk ekonomi kreatif, sektor konstruksi, real estate, dan perumahan, serta sektor UMKM, koperasi, inklusi, dan berkelanjutan
Perry menambahkan, implementasi KLM yang diperkuat sejak 16 Desember 2025 diarahkan untuk mendorong penyaluran kredit/pembiayaan perbankan kepada sektor tertentu yang ditetapkan BI (lending channel).
Baca juga: Rupiah Masih Undervalued, Bos BI Beberkan Penyebabnya
Untuk penetapan suku bunga kredit/persentase imbalan pembiayaan perbankan juga sejalan dengan arah suku bunga kebijakan Bank Indonesia (interest rate channel).
“Dengan penguatan KLM, insentif yang lebih tinggi diberikan bagi bank yang lebih responsif dalam menurunkan suku bunga kredit baru sejalan dengan arah penurunan suku bunga kebijakan BI,” pungkasnya. (*)
Editor: Galih Pratama










