Poin Penting
- Ahmad Sahroni kembali menjabat Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dinonaktifkan oleh Partai NasDem dan dikenai sanksi MKD selama enam bulan.
- Penetapan dilakukan melalui rapat pleno Komisi III DPR, usai DPR menerima surat resmi dari Fraksi NasDem terkait pergantian pimpinan.
- Sanksi bermula dari pernyataan kontroversial Sahroni soal isu pembubaran DPR di tengah polemik tunjangan rumah anggota dewan.
Jakarta – Anggota DPR RI Fraksi Partai Nasdem, Ahmad Sahroni, kembali menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI setelah sebelumnya dikenai sanksi penonaktifan oleh partai dan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
Penetapan tersebut dilakukan dalam Rapat Pleno Pelantikan Pimpinan Komisi III DPR yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 19 Februari 2026.
“Apakah Ahmad Sahroni dapat disetujui untuk ditetapkan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPR RI?” tanya Dasco yang dijawab setuju oleh Anggota Komisi III DPR RI yang hadir.
Baca juga: Daftar Mobil Mewah Ahmad Sahroni, Harganya Ada yang Tembus Rp14 Miliar
Menurut Dasco, penetapan Sahroni dilakukan setelah Pimpinan DPR menerima surat dari Fraksi Partai NasDem DPR RI Nomor F-NasDem/107/DPR RI/II/2026 tertanggal 12 Februari 2026 terkait pergantian nama Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Kapoksi Badan Anggaran, dan Anggota Badan Anggaran.
Ia mengungkapkan, Sahroni menggantikan Rusdi Masse Mappasessu yang sebelumnya ditunjuk sebagai Wakil Ketua Komisi III menggantikan Sahroni saat masa penonaktifan berlangsung.
Riwayat Sanksi Partai dan MKD
Sebelumnya, Partai Nasdem resmi menonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari anggota DPR RI Fraksi Nasdem per 1 September 2025. Keputusan tersebut diumumkan langsung oleh Ketua Umum Partai NasDem, Surya Paloh, Minggu (31/8/2025).
Penonaktifan dilakukan menyusul pernyataan kontroversial di tengah polemik tunjangan rumah anggota DPR yang berkembang menjadi isu pembubaran DPR.
Baca juga: NasDem-PAN Minta Gaji Ahmad Sahroni, Nafa Urbach, Uya Kuya dan Eko Patrio dari DPR Disetop
Sahroni menilai desakan pembubaran DPR sebagai keliru dan menyebutnya sebagai mental ‘orang tolol’.
Selanjutnya, MKD DPR RI menjatuhkan sanksi nonaktif selama enam bulan yang berlaku sejak putusan dibacakan, terhitung sejak keputusan penonaktifan oleh DPP Partai NasDem.
Dengan berakhirnya masa sanksi tersebut, Sahroni kini kembali menduduki kursi pimpinan di Komisi III DPR RI. (*)
Editor: Yulian Saputra










