Oleh Bagas Setiaji, Pegawai Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
SELAMA ini, keberhasilan kredit UMKM sering diukur dari kepatuhan pada aturan, bukan dari seberapa besar kepercayaan yang tumbuh di antara pelaku usaha, lembaga keuangan, dan regulator. Padahal, di tengah ekonomi digital yang serba terhubung, kepercayaan justru menjadi infrastruktur paling strategis.
Setiap tahun, pemerintah memuji peran usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sebagai tulang punggung ekonomi nasional. Namun, dari 65 juta lebih UMKM di Indonesia, hanya sebagian kecil yang berhasil mengakses pembiayaan formal. Sisanya hidup di antara semangat dan keterbatasan—punya ide, omzet, dan pelanggan, tetapi tak memiliki akses kredit yang layak.
Paradoks ini menyingkap persoalan mendasar dalam sistem keuangan kita: kita ingin memperluas pembiayaan inklusif, tetapi tata kelola kredit masih berputar pada syarat, agunan, dan dokumen yang tak ramah bagi mereka yang justru paling membutuhkan. Kita terlalu sibuk menata risiko, hingga lupa membangun kepercayaan.
Selama ini tata kelola pembiayaan didominasi logika prudential compliance—penilaian kelayakan kredit berdasarkan dokumen, agunan, dan laporan formal. Pendekatan ini penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, tetapi menutup akses bagi pelaku usaha kecil dan industri kreatif yang tidak memiliki jaminan fisik dan persyaratan dokumen lainnya. Banyak pelaku usaha digital dengan arus kas sehat tetap dianggap berisiko tinggi hanya karena tak punya sertifikat tanah atau laporan keuangan yang memadai.
UMKM kini setidaknya bisa memiliki data penjualan daring, transaksi QRIS, atau rekam jejak di platform e-commerce yang menunjukkan kemampuan mereka mengelola bisnis secara berkelanjutan. Dalam sistem lama, yang dinilai bukan potensi, tetapi apa yang dimiliki. Karena itu, sudah saatnya tata kelola pembiayaan bergerak dari model pengawasan menjadi ekosistem kepercayaan—sebuah sistem yang berakar pada data, reputasi, dan kolaborasi.
Baca juga: Ekonom Sebut Kredit 2026 Bisa Tumbuh 8-10 Persen, Ini Kuncinya
Kepercayaan di era digital tidak lahir dari tanda tangan atau sebuah sertifikasi, melainkan dari jejak data yang menunjukkan perilaku keuangan dan konsistensi pelaku usaha. Transaksi digital, pembayaran rutin, dan performa bisnis daring seharusnya menjadi dasar baru penilaian kelayakan kredit.
Bayangkan apabila OJK, Bank Indonesia, kementerian/lembaga terkait termasuk Kementerian Keuangan, perbankan dan LJK lainnya, e-commerce, serta platform fintech bersama-sama membangun trust registry nasional atau sebuah platform terpadu yang mengintegrasikan data UMKM dari berbagai sumber. Dengan platform tersebut, pelaku usaha tidak lagi dinilai dari nol setiap kali mengajukan pembiayaan. Reputasi digital mereka menjadi aset kepercayaan baru, menggantikan ketergantungan pada jaminan fisik.
Tentu, pergeseran paradigma ini juga menuntut pembaruan dalam manajemen risiko. Risiko tidak lagi dihindari, tetapi dapat dipahami dan dikelola dengan cerdas melalui AI-based credit scoring dan behaviour analytics. Teknologi memungkinkan lembaga keuangan menilai kelayakan berdasarkan arus kas, pola pembayaran, stabilitas penjualan, dan data relevan lainnya. Namun, algoritma yang digunakan harus transparan dan adil. Prinsip explainable AI penting untuk memastikan sistem tidak bias terhadap pelaku usaha kecil di daerah atau sektor nonformal.
Dalam mewujudkan platform terpadu, regulator dan industri harus berjalan seirama. OJK dapat terus memperkuat inovasi pembiayaan berbasis data alternatif melalui integrasi SLIK dan Pusdafil. Bank Indonesia dapat memperluas konektivitas sistem pembayaran digital seperti QRIS dan BI-FAST yang menjadi sumber data arus kas mikro. Ke depan, pengembangan Payment ID berpotensi menjadi katalis penting dalam memperkuat penyaluran kredit berbasis kepercayaan.
Pemerintah sendiri memiliki peran kunci sebagai inisiator. Bappenas telah mengembangkan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai basis perencanaan dan evaluasi kebijakan. Namun, pemanfaatannya masih terbatas untuk kebutuhan program pemerintah. Di sisi lain, Kementerian Keuangan dapat berkontribusi lebih jauh apabila data perpajakan, ekspor-impor, dan data ekonomi lainnya dapat digunakan secara terbatas, aman, dan berlandaskan prinsip pelindungan data pribadi.
Pada saat yang sama, perbankan, perusahaan pembiayaan, dan fintech memegang tanggung jawab etis yang besar. Keamanan data, standardisasi tata kelola, dan disiplin pasar harus menjadi komitmen bersama. Tanpa itu, kepercayaan digital akan rapuh sejak awal. Pembiayaan UMKM saat ini bukan sekadar soal menyalurkan kredit, melainkan membangun keyakinan bahwa negara, regulator, dan industri percaya pada warganya yang berusaha.
Baca juga: Pangsa Kredit UMKM Terus Menyusut, Program Pemerintah Jadi Peluang Tumbuh
Ekosistem Kepercayaan Tidak Bisa Tumbuh Sepihak
Pelaku usaha harus memahami bahwa kredit bukan sekadar modal cepat, melainkan komitmen jangka panjang. Literasi keuangan, disiplin pasar, dan etika usaha menjadi bagian penting dari ekosistem kepercayaan. Ketika pelaku UMKM mampu menjaga reputasi digitalnya, kepercayaan meningkat, dan risiko pun menurun secara alami.
Transformasi tata kelola ini bukan hanya soal memperluas akses kredit, tetapi juga mendefinisikan ulang fungsi kredit itu sendiri. Kredit bukan semata alat keuangan, melainkan sarana mobilitas sosial—jalan bagi ide-ide kecil untuk tumbuh besar, dan bagi ekonomi lokal untuk naik kelas. Ketika pelaku usaha kecil dinilai dari reputasi, bukan aset yang dimiliki, sistem keuangan menjadi lebih adil, inklusif, dan relevan dengan realitas ekonomi hari ini.
Ekosistem kepercayaan akan menciptakan siklus baru. Data melahirkan kepercayaan, kepercayaan membuka akses, dan akses menumbuhkan ekonomi. Dengan demikian, pembiayaan UMKM bukan lagi sekadar tanggung jawab lembaga keuangan, tetapi gerakan nasional membangun keadilan ekonomi.
Jika dulu kepercayaan dibangun dengan tanda tangan dan sertifikasi, kini ia tumbuh dari data dan reputasi. Jika dulu tata kelola berfungsi menjaga kepatuhan, kini ia harus menumbuhkan kolaborasi. Sudah saatnya kita berhenti melihat UMKM sebagai pihak yang selalu dikerdilkan dalam kredit, kita bisa mulai melihat mereka sebagai mitra yang layak dipercaya.
Membangun ekosistem kepercayaan bukan berarti melonggarkan kehati-hatian, melainkan menyeimbangkan pengawasan dengan pemberdayaan. Karena di era ekonomi digital, kepercayaan adalah modal baru yang paling penting dan tugas tata kelola adalah memastikan modal itu tumbuh, bukan dikunci karena terpenjara persyaratan konvensional.
*Artikel ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mewakili OJK










