Tiffany & Co Disegel, Purbaya Soroti Dugaan ‘Kongkalikong’ dengan Bea Cukai

Tiffany & Co Disegel, Purbaya Soroti Dugaan ‘Kongkalikong’ dengan Bea Cukai

Poin Penting

  • Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti kemungkinan adanya ‘kongkalikong’ antara Bea Cukai dengan toko perhiasan Tiffany & Co terkait pelanggaran administrasi impor
  • Purbaya menegaskan akan menelusuri siapa pejabat lama yang terlibat dan memastikan tindakan hukum jika terbukti bersalah, sementara pejabat baru diyakini tidak terlibat
  • Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta menyegel toko Tiffany & Co di Plaza Senayan karena dugaan barang impor bernilai tinggi yang tidak dilaporkan.

Jakarta – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyoroti adanya dugaan ‘kongkalikong’ antara Bea Cukai dengan toko perhiasan mewah Tiffany & Co yang terindikasi adanya pelanggaran administrasi terhadap barang-barang yang diimpor.

“Sepertinya ada, nanti kita lihat siapa yang terlibat, itu pasti kan (pejabat) yang lama-lama kan,” kata Purbaya saat ditemui di Wisma Danantara, Jumat, 13 Februari 2026.

Purbaya menyatakan bahwa ‘kongkalikong’ tersebut tidak mungkin terjadi pada pejabat-pejabat yang baru saja di rotasi. Ia menegaskan nantinya akan mencari siapa saja pejabat yang terlibat dan jika terbukti bersalah maka akan di proses sesuai hukum yang berlaku.

“Ini kan pejabat-pejabat baru saya taruh, setelah saya puter-puter yang baik yang depan kan jadi dia berani bertindak ya, nanti saya lihat gimana sih hukumnya,” tegasnya.

Baca juga: Bea Cukai Segel Toko Perhiasan Mewah, Pengamat dan APPI Buka Suara

Sebagaimana diketahui, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta melakukan penyegelan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah Tiffany & Co di butik Tiffany & Co. di Plaza Senayan Jakarta pada Rabu (11/2/2026).

“Kami dari Kanwil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jakarta melakukan operasi terkait barang-barang high value good, yaitu barang-barang bernilai tinggi yang kami duga terdapat barang-barang yang tidak diberitahukan kepada pemberitahuan impor barang,” kata Siswo Kristyanto, Kepala Seksi Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kanwil Jakarta, dalam keterangan resmi.

Menurut dia, kegiatan penindakan menindaklanjuti instruksi dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa agar melakukan penggalian potensi penerimaan di luar yang memang sudah terbiasa dilakukan baik di kepabeanan maupun cukai.

“Jadi atas perusahaan yang saat ini sedang kami lakukan penindakan dalam rangka administratif, kami mencoba memperoleh data barang-barang yang ada di store atau outlet mereka untuk kami sandingkan dengan barang-barang yang memang sudah dilaporkan oleh mereka ketika mengajukan barang tersebut masuk ke Indonesia,” jelas dia.

Selanjutnya, Siswo menegaskan pihaknya saat ini akan melakukan kompilasi terhadap data-data perhiasan tersebut, untuk memastikan memang sudah terdaftar di pemberitahuan impor barang atau tidak.

Apabila belum terdaftar, kata Siswo, pihaknya akan melakukan tindakan yang sesuai ranah semestinya, untuk melakukan penertiban dan peningkatan kepatuhan atas kepabeanan perusahaan yang dimaksud.

“Sampai saat ini kita masih melakukan penelitian, karena perlu disandingkan antara dokumen yang mereka declare ke kami dengan dokumen yang ada di kami. Jadi untuk jenisnya kita masih lakukan penelitian kembali. Kami sampaikan kembali bahwa yang kami lakukan ini adalah pengawasan masih dalam rangka administratif,” katanya.

Siswo menjelaskan sanksi yang diterapkan apabila perusahaan tersebut terbukti melanggar, maka harus membayar denda 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor. Hal tersebut, kata dia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.

“Kalau pasalnya kita lebih terkait sanksi administrasi di bidang kepabeanan. Kita mencoba untuk mengeliminir bidang pidana, karena sesuai arahan dari pimpinan yang kita lakukan saat ini adalah bagaimana menggenjot penerimaan negara. Undang-undang Kepabeanan Nomor 17 tahun 2006,” tegas Siswo.

Baca juga: Soal Pembayaran Utang Whoosh Pakai APBN, Menkeu Purbaya: Masih Fifty-Fifty

Sementara, Siswo mengatakan pihaknya melakukan penyegelan terhadap toko perhiasan Tiffany & Co. Untuk itu, ia menyampaikan owner atau pihak manajemen perusahaan perhiasan tersebut bisa memberikan penjelasan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kantor Wilayah Jakarta.

“Untuk sementara atas barang kita lakukan penyegelan di brankas mereka dan tokonya kita lakukan penyegelan. Kita meminta yang bersangkutan bagian administrasi atau owner untuk memberikan penjelasan ke Kantor Bea Cukai atas barang-barang yang disegel saat ini secara detail, termasuk dalam barang yang melakukan pembayaran pungutan negara pada saat impor atau belum,” imbuhnya.

Selain toko perhiasan Tiffany & Co di Plaza Senayan yang dilakukan penindakan, ada dua toko lainnya dari brand perhiasan kelas dunia di Plaza Indonesia dan Pasific Place.

Siswo menegaskan tidak menutup kemungkinan akan dilakukan penindakan terhadap sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di pusat perbelanjaan wilayah Jakarta.

“Untuk saat ini 3 toko, terkait berkembangnya ke depan dimungkinkan kita juga berkembang lagi. Tidak cuma 1 outlet,” ungkapnya. (*)

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62