Poin Penting
- Aplikasi Cek Bansos kini menjadi jalur resmi partisipasi publik untuk usul dan sanggah data penerima bantuan sosial 2026.
- Pemutakhiran data dilakukan berbasis DTSEN dan sistem desil guna memastikan bansos lebih tepat sasaran.
- Masyarakat dapat mengecek dan memperbarui data secara mandiri melalui aplikasi maupun laman resmi Kemensos.
Jakarta – Aplikasi Cek Bansos kini tak hanya menjadi sarana mengetahui status bantuan sosial, tetapi juga jalur resmi partisipasi publik dalam pemutakhiran data penerima. Kementerian Sosial (Kemensos) membuka kanal usul dan sanggah guna memastikan penyaluran bantuan sosial 2026 semakin tepat sasaran dan berbasis data terbaru.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan usulan maupun sanggahan melalui aplikasi Cek Bansos, call center 171, hingga WhatsApp Center 08877-171-171. Laporan yang masuk rata-rata mencapai 200–500 aduan per hari, mayoritas terkait permintaan bantuan sosial yang kemudian diverifikasi kelayakannya.
“Jika hasil verifikasi menyatakan tidak layak, masyarakat akan diarahkan mengakses skema JKN mandiri sesuai ketentuan,” ujarnya di Jakarta, dikutip ANTARA, Jumat (13/2/2026).
Baca juga: Pemerintah Siap Tebar 2 Jenis Bansos di Kuartal I 2026, Ini Rinciannya
Cek Bansos Perkuat Transparansi dan DTSEN
Melalui fitur Cek Bansos, publik dapat memantau status kepesertaan program seperti Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan pangan nontunai, hingga Penerima Bantuan Iuran JKN (PBI-JKN).
Pemutakhiran data dilakukan berjenjang, mulai dari RT/RW, kepala desa, Dinas Sosial daerah, hingga penetapan kepala daerah. Proses ini menjadi bagian dari pembaruan Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) yang menggantikan DTKS.
Penyaluran bansos 2026 mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025 tentang DTSEN. Sistem ini dikelola bersama oleh Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk meningkatkan akurasi data, meminimalkan salah sasaran, serta memperkuat integrasi data lintas kementerian dan lembaga.
Kuota PBI-JKN dan PKH Nasional
Saat ini, kuota nasional PBI-JKN ditetapkan sebesar 96,8 juta jiwa yang didistribusikan ke kabupaten/kota. Jika terjadi kekurangan kuota, kepala daerah dapat mengusulkan penambahan kepada Kemensos.
Baca juga: Bansos BPNT-PKH Februari 2026 Cair, Ini Besaran dan Cara Cek Penerima
Sementara itu, kuota bantuan sosial reguler seperti PKH dan bantuan pangan menyasar lebih dari 18 juta keluarga penerima manfaat (KPM).
Partisipasi masyarakat melalui Cek Bansos dinilai menjadi elemen krusial untuk memperbaiki akurasi data, mengingat kondisi sosial ekonomi warga yang dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu.
Sistem Desil jadi Acuan Prioritas
Dalam skema bansos 2026, pemerintah menggunakan pendekatan desil atau pengelompokan kesejahteraan dalam 10 kategori. Desil 1–4 menjadi prioritas utama penerima PKH dan bantuan pangan, sedangkan desil 6–10 umumnya tidak masuk prioritas kecuali dalam kondisi khusus setelah verifikasi lapangan.
Status desil dapat berubah mengikuti kondisi ekonomi, seperti perubahan pekerjaan, penghasilan, jumlah tanggungan, maupun perpindahan domisili. Karena itu, masyarakat diimbau rutin melakukan cek bansos agar data dalam DTSEN tetap mutakhir.
Cara Cek Bansos Lewat HP
Pemerintah menyediakan dua metode resmi untuk cek bansos secara mandiri:
1. Melalui aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi resmi Kemensos.
- Registrasi dengan NIK dan nomor KK.
- Unggah foto KTP dan swafoto.
- Login dan buka menu profil untuk melihat status desil serta kepesertaan bansos.
- Gunakan fitur usul atau sanggah jika data tidak sesuai.
2. Melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih wilayah domisili.
- Masukkan nama sesuai e-KTP.
- Isi captcha dan klik “Cari Data”.
- Sistem akan menampilkan status kepesertaan dan informasi desil.
Jika ditemukan ketidaksesuaian, masyarakat dapat mengajukan pembaruan melalui aplikasi, kantor desa/kelurahan, atau Dinas Sosial setempat dengan membawa dokumen pendukung.
Kemensos menegaskan komitmennya membuka akses luas bagi masyarakat, termasuk forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), untuk aktif memanfaatkan saluran cek bansos demi proses pemutakhiran data yang transparan dan akuntabel. (*)
Editor: Yulian Saputra










