OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali

OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham SWAT ke Kejari Boyolali

Poin Penting

  • OJK menyerahkan tersangka SAS dalam kasus tindak pidana pasar modal SWAT ke Kejari Boyolali, melengkapi empat tersangka yang telah ditetapkan.
  • Para tersangka diduga merekayasa transaksi dan IPO saham SWAT di BEI pada 2018 menggunakan rekening efek nominee untuk menciptakan harga semu.
  • Transaksi nominee mencapai 60.121 kali senilai Rp230,89 miliar; tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau 92 juncto Pasal 104 UU Pasar Modal.

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melanjutkan proses hukum kasus tindak pidana pasar modal PT Sriwahana Adityakarta Tbk (SWAT) dengan menyerahkan satu tersangka berinisial SAS kepada Kejaksaan Negeri Boyolali, Jawa Tengah, pada 28 Januari 2026.

Sebelumnya, pada 13 Januari 2026, OJK telah melaksanakan Tahap II dengan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Boyolali.

“Dengan penyerahan tersangka SAS ini, proses penanganan perkara dilakukan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 13 Februari 2026.

Baca juga: OJK Serahkan Tersangka Kasus Manipulasi Saham  Sriwahana Adityakarta ke Kejaksaan

Lebih lanjut, perkara tindak pidana pasar modal tersebut terjadi pada periode Juni hingga Juli 2018 di Pasar Reguler Bursa Efek Indonesia. 

Dalam perkara ini, para tersangka diduga bersekongkol melakukan transaksi saham SWAT menggunakan rekening efek pihak nominee melalui sembilan perusahaan efek. Praktik tersebut menciptakan gambaran semu harga saham dan memengaruhi keputusan investasi masyarakat.

Modus operandi dilakukan dengan merekayasa pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO) SWAT melalui penggunaan rekening efek dan rekening bank pihak nominee, termasuk milik pegawai dan perusahaan cangkang. Rekening tersebut dikendalikan para tersangka sebagai beneficial owner untuk memperoleh penjatahan saham dan bertransaksi di pasar sekunder.

Transaksi melalui rekening nominee tercatat sebanyak 60.121 kali atau sekitar 10 persen dari total transaksi, dengan volume 639.778.200 saham (14,7 persen) dan nilai mencapai Rp230,89 miliar (13,3 persen).

Empat Tersangka dan Jerat Hukum

Berdasarkan hasil penyidikan, OJK menetapkan empat tersangka, yakni SAS selaku Direktur Utama SWAT; CKN dan SB masing-masing sebagai General Manager dan pegawai bagian keuangan PT Sri Rejeki Isman Tbk; serta H selaku wirausaha.

Para tersangka dijerat Pasal 91 dan/atau Pasal 92 juncto Pasal 104 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Baca juga: Rumor Suahasil-Misbakhun Masuk Bursa Pimpinan OJK Dibantah, Purbaya Angkat Bicara

OJK menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas dan berkelanjutan guna menjaga integritas pasar modal serta melindungi investor dan masyarakat. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62