Poin Penting
- Presiden membentuk Panitia Seleksi (Pansel) calon pengganti Anggota Dewan Komisioner OJK melalui Keppres Nomor 16/P Tahun 2026, diketuai Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa
- Tiga jabatan strategis yang diseleksi: Ketua DK merangkap Anggota, Wakil Ketua DK merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
- Pendaftaran dibuka 11 Februari–2 Maret 2026 secara online, dengan empat tahap seleksi; keputusan Pansel bersifat final dan masyarakat diminta ikut mengawal proses.
Jakarta – Pemerintah resmi memulai proses seleksi calon pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Presiden Prabowo Subianto melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 16/P Tahun 2026 tertanggal 9 Februari 2026 membentuk Panitia Seleksi (Pansel) untuk memastikan keberlanjutan kepemimpinan di tubuh otoritas sektor jasa keuangan tersebut.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ditunjuk sebagai Ketua merangkap anggota Pansel. Purbaya didampingi delapan anggota lain yang berasal dari unsur otoritas dan pemerintah, yakni Perry Warjiyo, Suahasil Nazara, Bambang Eko Suhariyanto, Aida S. Budiman, Erwan Agus Purwanto, Dhahana Putra, Muhammad Rullyandi, dan Gusti Aju Dewi.
Komposisi tersebut mencerminkan kombinasi kuat antara regulator, otoritas moneter, serta unsur profesional.
Pansel akan bergerak cepat dengan langsung membuka pendaftaran calon ADK OJK. Tiga posisi strategis yang akan diisi meliputi Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, Wakil Ketua Dewan Komisioner merangkap Anggota, serta Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap Anggota.
Baca juga: Menjaga Independensi Otoritas Jasa Keuangan: Pelajaran Krisis dan Pesan untuk Pembuat Kebijakan
Pendaftaran dan Syarat Calon ADK OJK
Secara umum, calon ADK OJK harus merupakan warga negara Indonesia yang memiliki akhlak, moral, dan integritas yang baik.
Persyaratan lengkap, termasuk ketentuan khusus, mengacu pada Pengumuman Nomor PENG-1/PANSEL-DKOJK/2026 yang dapat diakses melalui laman resmi Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun pendaftaran dilakukan secara daring melalui situs seleksi-dkojk.kemenkeu.go.id mulai 11 Februari 2026 pukul 00.00 WIB hingga 2 Maret 2026 pukul 23.59 WIB.
Proses seleksi akan berlangsung dalam empat tahap:
- Tahap I berupa seleksi administratif
- Tahap II mencakup penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, serta makalah
- Tahap III meliputi asesmen dan pemeriksaan kesehatan
- Tahap IV merupakan tahap afirmasi atau wawancara akhir.
Baca juga: Demutualisasi BEI Masih Tunggu PP, OJK Siapkan Aturan Turunan
Hasil seleksi akan diumumkan melalui laman resmi Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, serta situs seleksi. Pansel menegaskan, keputusan yang diambil bersifat final dan mengikat.
Melalui proses ini, Pansel mengundang putra-putri terbaik bangsa untuk ikut serta memperkuat OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan serta melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
Partisipasi publik pun dibuka lebar, dengan harapan masyarakat turut mengawal proses seleksi melalui pemberian masukan kepada Pansel maupun Sekretariat Panitia Seleksi. (*)










