Poin Penting
- Pencabutan izin tambang Martabe dinilai bermasalah karena dilakukan tanpa proses penegakan hukum yang menyeluruh dan berpotensi mengabaikan kepastian hukum.
- Dugaan pelanggaran lingkungan PT Agincourt Resources harus diuji melalui mekanisme hukum yang komprehensif, bukan langsung disikapi dengan pencabutan izin.
- Pencabutan izin tanpa putusan hukum berisiko melegitimasi keuntungan ilegal, sehingga pemerintah disarankan membekukan izin dan menuntaskan proses hukum terlebih dahulu.
Jakarta — Direktur Penegakan Hukum Auriga Nusantara, Roni Saputra, menilai pencabutan izin PT Agincourt Resources (PTAR) terkait tambang emas Martabe, di Sumatra Utara tidak seharusnya dilakukan tanpa terlebih dahulu melalui proses penegakan hukum yang menyeluruh.
Sebab, langkah pencabutan izin berpotensi menimbulkan persoalan baru, terutama terkait kepastian hukum dan legalitas pengelolaan hasil usaha.
Ia menuturkan, berdasarkan hasil penelusuran organisasi pemantau sumber daya alam Satya Bumi, PTAR diduga turut berkontribusi terhadap terjadinya bencana lingkungan di wilayah sekitar operasional tambang. Namun demikian, dugaan tersebut tidak bisa langsung disimpulkan tanpa proses penyelidikan hukum yang komprehensif.
“Kalau kita hanya berada pada posisi hilir, tentu kita tidak akan bisa menemukan bahwa ini hanya ada longsor, ada kayu yang turun, ada sungai yang berlumpur, hanya itu yang akan kita lihat. Tinggal kan kita perlu melihat hulunya seperti apa,” ujar Roni, dalam diskusi Lapor Iklim bertema “Pasca Banjir Sumatra dan Jelang Ramadan 2026”, Selasa, 10 Februari 2026.
Baca juga: Isu Anggaran hingga Keracunan, Pakar Nilai MBG Berisiko Picu Korupsi
Meski demikian, ia menegaskan bahwa dugaan tersebut seharusnya diuji melalui mekanisme hukum, bukan langsung disikapi dengan pencabutan izin.
“Lakukan proses penyelidikan, dugaan pelanggarannya apakah di UU Kehutanan, UU Lingkungan Hidup, atau malah di soal perizinan UU Pekerja. Setelah itu baru dikenakan sanksi,” jelasnya.
Risiko Pengalihan Keuntungan
Menariknya, Roni juga menyoroti potensi persoalan lain di balik pencabutan izin, yakni risiko adanya pengalihan keuntungan. Menurutnya, dalam beberapa kasus, badan usaha yang izinnya dicabut justru telah memperoleh manfaat ekonomi dari kegiatan eksploitasi sebelumnya, sehingga pencabutan izin tanpa penyelesaian hukum berpotensi melegitimasi keuntungan yang diperoleh secara tidak sah.
“Ketika proses penegakan hukumnya belum selesai, maka selama proses itu, itu adalah penguasan yang kita anggap ilegal,” ujarnya.
Baca juga: Tak Ada Ampun, Eks Menteri Kehakiman China Dipenjara Seumur Hidup karena Korupsi
Atas dasar itu, dirinya menyayangkan langkah pemerintah yang dinilai lebih memilih pencabutan izin dibandingkan menempuh jalur hukum secara berjenjang.
Ia lantas menyarankan pemerintah melakukan pembekuan izin terlebih dahulu, kemudian melanjutkan proses hukum hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan tetap.
“Biar diserahkan ke Pengadilan untuk memutus apakah dia bersalah, dia tidak bersalah. Ketika dia bersalah, sanksi apa, lalu diwajibkan dia melakukan pemulihan,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










