REAL Buka Suara usai Kena Denda OJK, Ini Langkah Pembenahannya

REAL Buka Suara usai Kena Denda OJK, Ini Langkah Pembenahannya

Poin Penting

  • REAL menerima sanksi dan denda OJK terkait pelanggaran Transaksi Material penggunaan dana IPO, dengan total denda perseroan Rp925 juta.
  • Manajemen fokus memperkuat tata kelola dan GCG sebagai langkah mitigasi risiko serta upaya memulihkan kepercayaan investor.
  • Strategi bisnis tetap dilanjutkan seiring pembenahan internal, guna menjaga daya saing dan mendukung pertumbuhan jangka panjang.

Jakarta – Manajemen PT Repower Asia Indonesia Tbk buka suara setelah dijatuhi sanksi tegas oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Emiten berkode saham REAL ini menegaskan fokus strategis untuk memperkuat tata kelola demi membangun kembali kepercayaan investor dan memperkuat fondasi pertumbuhan jangka panjang.

Hal itu diungkapkan Sjafardamsah, Direktur Repower Asia Tbk, yang menegaskan bahwa perseroan menghormati dan menerima keputusan OJK.

“REAL berkomitmen menuntaskan seluruh kewajiban sesuai ketentuan dan tenggat waktu yang ditetapkan regulator,” ujar Sjafardamsah dalam keterangan resmi, Selasa, 10 Februari 2026.

Baca juga: OJK Sanksi Emiten REAL dan PIPA usai Langgar Aturan Pasar Modal

Respons kooperatif dan disiplin dari perseroan dinilai pelaku pasar sebagai langkah penting dalam risk mitigation. Apalagi di tengah meningkatkan sorotan investor terhadap isu kepatuhan, transparansi, dan Good Corporate Governance (GCG).

“Momentum ini menjadi titik awal pembenahan internal yang lebih komprehensif, dengan fokus pada penguatan GCG agar operasional perusahaan semakin terstruktur, akuntabel, dan berorientasi jangka panjang,” lanjutnya.

Penguatan tata kelola berpeluang menurunkan governance risk premium, dan membuka ruang pemulihan persepsi (perception recovery), yang dalam jangka menengah dapat menjadi dasar re-rating valuasi saham.

Strategi Bisnis Tetap Berjalan

Selain melakukan pembenahan internal, REAL juga menekankan keberlanjutan strategi pengembangan usaha, demi menjaga daya saing dan prospek pertumbuhan jangka panjang.

Perbaikan internal, termasuk dari sisi tata kelola, ditambah kepatuhan terhadap regulator serta kesinambungan strategi bisnis diyakini akan menjadi fondasi penting bagi REAL untuk membangun kembali kepercayaan investor.

Baca juga: OJK Ingatkan Investor Cermati Kepatuhan Emiten usai Sanksi PIPA dan REAL

Rincian Sanksi dan Denda OJK

Seperti diberitakan sebelumnya, REAL dikenakan sanksi dan denda Transaksi Material menggunakan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (IPO). REAL dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp925.000.000 atas transaksi jual beli tanah di Tangerang pada 16 Februari 2024, senilai lebih dari 20 persen dari ekuitas perseroan per 31 Desember 2023.

Transaksi itu menjadi bagian dari rencana penggunaan dana IPO sebagaimana tercantum dalam prospektus. Namun dalam pelaksanaannya dinilai tidak melalui prosedur Transaksi Material seperti diatur dalam POJK Nomor 17/POJK.04/2020.

Selain itu, Direktur Utama Repower Asia periode 2024, Aulia Firdaus, juga dijatuhi denda Rp240.000.000, karena dinilai tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai pengurus perseroan dengan prinsip kehati-hatian sehingga menyebabkan pelanggaran ketentuan pasar modal. (*) Ari Astriawan

Related Posts

News Update

Netizen +62