Rosan: Pemerintah Kaji Menyeluruh Pengalihan PT Agincourt Resources

Rosan: Pemerintah Kaji Menyeluruh Pengalihan PT Agincourt Resources

Poin Penting

  • Pemerintah mengkaji menyeluruh pengalihan PT Agincourt Resources, mencakup aspek hukum, teknis, keberlanjutan bisnis, serta kepastian iklim investasi.
  • BKPM telah berkoordinasi lintas instansi dan berdialog dengan manajemen PTAR, termasuk menelaah surat klarifikasi terkait aspek hidrologi, lingkungan, dan kepatuhan kawasan.
  • Kebijakan diambil secara hati-hati dan transparan, menyusul pencabutan IUP PTAR oleh Presiden Prabowo sebagai tindak lanjut investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Jakarta – Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani menegaskan bahwa pemerintah tengah melakukan kajian menyeluruh terkait pengalihan PT Agincourt Resources, dengan tetap mengedepankan kepastian hukum dan keberlanjutan iklim investasi nasional.

Kajian tersebut dilakukan menyusul pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) PT Agincourt Resources (PTAR), pengelola tambang emas Martabe di Tapanuli Selatan, Sumatra Utara, pada Januari 2026

Rosan mengatakan, Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM telah menempuh berbagai langkah, mulai dari pengkajian aspek hukum, teknis produksi, keberlangsungan bisnis, hingga strategi perusahaan ke depan. Langkah ini dilakukan untuk memastikan proses pengalihan berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca juga: Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026

Untuk memperoleh pemahaman yang utuh dan berimbang, BKPM juga melakukan pertemuan dan komunikasi langsung dengan manajemen PT Agincourt Resources sebagai bagian dari proses klarifikasi dan dialog konstruktif. 

“Hasil kajian dan koordinasi lintas instansi tersebut telah dilaporkan langsung kepada Presiden Republik Indonesia sebagai bentuk pertanggungjawaban dan penyampaian informasi dalam kerangka pengambilan kebijakan Pemerintah secara menyeluruh,” ujar Rosan, dalam keterangannya, Selasa, 10 Februari 2026.

Koordinasi Lintas Instansi

Saat ini, kata dia, BKPM telah menerima dan menelaah surat klarifikasi PT Agincourt Resources yang memuat penjelasan terkait aspek hidrologi, lingkungan operasional, serta kepatuhan terhadap peruntukan kawasan.

Baca juga: Rosan Roeslani dan Ferry Juliantono Terpilih Jadi Pimpinan MES

Sejalan dengan itu, pemerintah terus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan kementerian/lembaga terkait untuk pembahasan lebih lanjut.

“Seluruh proses berjalan sesuai dengan koridor hukum dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dengan mengedepankan prinsip keadilan, akuntabilitas, dan transparansi,” jelasnya.

Keputusan Diambil Secara Hati-hati

Rosan menegaskan setiap kebijakan dan keputusan akan diambil secara hati-hati, transparan, dan berlandaskan hukum, dengan tetap menjaga kepastian dan kepercayaan investor.

Menurutnya, kepastian hukum merupakan fondasi utama dalam membangun kemitraan jangka panjang yang saling menguntungkan antara pemerintah dan investor, baik domestik maupun asing.

Baca juga: Rosan Klaim Hilirisasi Kelapa Serap 10 Ribu Tenaga Kerja

Sebagai informasi, pencabutan IUP PT Agincourt Resources merupakan keputusan Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut investigasi Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) pascabencana banjir bandang yang melanda Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat.

Kemudian, dalam perkembangannya, 4 dari 28 perusahaan yang izinnya dicabut mengajukan keberatan kepada Prabowo. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62