CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

CEO Infobank: Jual Beli Kendaraan STNK Only Ilegal dan Berisiko Pidana

Info Penting

  • Jual beli kendaraan STNK only dinyatakan ilegal, karena BPKB adalah satu-satunya bukti kepemilikan sah dan tanpa itu pembeli hanya memiliki hak pakai semu.
  • Penjual dan pembeli sama-sama berisiko pidana, termasuk jeratan Pasal 480 KUHP dan UU Jaminan Fidusia, karena praktik STNK only kerap terkait kendaraan bermasalah.
  • Maraknya STNK only mengancam masyarakat dan sektor keuangan, berpotensi meningkatkan kredit macet, biaya pembiayaan, dan suku bunga, sehingga perlu penanganan terpadu.

Jakarta – CEO Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan bahwa praktik jual beli kendaraan bermotor hanya bermodalkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau STNK Only merupakan praktik ilegal dan sarat risiko hukum, baik bagi penjual maupun pembeli.

Menurut Eko, transaksi kendaraan tanpa disertai Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) tidak dapat dibenarkan secara hukum. Pasalnya, BPKB merupakan satu-satunya bukti kepemilikan kendaraan yang sah.

“Fungsi STNK dan BPKB itu berbeda. STNK berfungsi sebagai bukti registrasi dan pengesahan pajak, sementara BPKB adalah bukti kepemilikan. Tanpa BPKB, pembeli hanya mendapat hak pakai semu, bukan hak milik,” ujar Eko dalam Infobank TalkNews dengan tema “Mengurai Akar Kekerasan Debt Collector & Bisnis Gelap STNK Only” yang digelar secara daring melalui Zoom dan YouTube InfobankTV, Kamis, 5 Februari 2026.

Baca juga: Debt Collector dan Bahaya Jual Beli STNK Only: Menteri Kominfo Didorong Larang Iklan Kendaraan Ilegal di Media Sosial

Eko menjelaskan, praktik illegal STNK only kerap mengindikasikan kendaraan hasil tindak pidana, seperti pencurian, atau kendaraan yang masih berstatus dalam pembiayaan namun berpindah tangan secara tidak sah. 

Kondisi tersebut berpotensi menjerat pembeli dengan Pasal 480 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penadahan. Sementara itu, penjual dapat dijerat Pasal 36 Undang-Undang Jaminan Fidusia.

“Kedua pihak berpotensi berhadapan dengan hukum,” tegasnya.

Marak Jual Beli STNK Only

Eko menyoroti maraknya aksi jual beli kendaraan STNK only melalui media sosial dan berbagai platform digital lainnya. Ia menilai, pengawasan pemerintah terhadap iklan semacam ini masih lemah, padahal dampaknya sangat membahayakan masyarakat dan sistem keuangan.

“STNK ini jauh berbahaya. Berapa kendaraan yang berisiko dijual STNK only,” tegasnya.

Baca juga: OJK Wanti-wanti Jual Beli STNK Only, Dinilai Ancam Industri Multifinance

Ia berharap Kementerian Komunikasi dan Digital dapat bersikap lebih tegas, termasuk menghapus iklan kendaraan STNK only. Dari sisi masyarakat, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian material sekaligus risiko pidana.

Kendaraan tanpa BPKB tidak dapat dialihkan kepemilikannya secara sah, tidak bisa dijadikan agunan, serta berisiko disita sewaktu-waktu.

“Banyak masyarakat tidak paham risikonya dan akhirnya dieksploitasi melalui media sosial,” kata Eko.

Ancaman bagi Sektor Pembiayaan dan Perbankan

Tak hanya berdampak pada individu, Eko menilai fenomena STNK only juga mengancam stabilitas sektor pembiayaan dan perbankan. 

Ia bilang, praktik ini berpotensi meningkatkan kredit bermasalah (non-performing loan/NPL), menaikkan biaya pembiayaan, hingga mendorong kenaikan suku bunga.

“Perbankan dan asuransi akan terdampak. Bank akan kena kredit macet, kenaikan biaya suku bunga karena ada perusahaan leasing yang menarik uang, maka suku bunga akan kenakan,” jelasnya.

Baca juga: Bahaya Praktik “Jual-Beli Kendaraan STNK Only”: Ancaman bagi Multifinance, Bank, dan Asuransi

Untuk itu, Eko mendorong penanganan terpadu melalui edukasi publik oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), penegakan hukum yang konsisten oleh aparat, serta kolaborasi lintas lembaga, termasuk regulator, asosiasi industri, dan media.

“Kolaborasi antarlembaga, asosiasi, media untuk bersama-sama memutus mata rantai STNK Only ,” pungkasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62