Poin Penting
- OJK menegaskan pelaksanaan demutualisasi bursa efek baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana undang-undang
- PP akan menjadi dasar utama dalam penyusunan skema, mekanisme, serta tahapan demutualisasi, dan seluruh kebijakan OJK akan diselaraskan dengan ketentuan tersebut
- Demutualisasi BEI—dari lembaga mutual menjadi perseroan terbatas yang sahamnya dapat dimiliki publik—dinilai mampu meningkatkan daya saing global pasar modal Indonesia.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelaksanaan demutualisasi bursa efek masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana Undang-Undang.
Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, mengatakan mandat demutualisasi bursa efek telah diatur dalam undang-undang, namun implementasinya baru dapat dilakukan setelah pemerintah menerbitkan PP terkait.
“Mandat dan amanah undang-undang itu mengharuskan adanya peraturan pelaksanaan, yang dimulai dengan terbitnya Peraturan Pemerintah,” ujar Hasan dikutip 3 Februari 2026.
Baca juga: Demutualisasi Bursa dan Krisis Akuntabilitas Hukum
Menurut Hasan, keberadaan PP tersebut akan menjadi landasan utama dalam merumuskan skema, mekanisme, serta tahapan pelaksanaan demutualisasi bursa efek ke depan.
OJK, kata dia, akan menyesuaikan seluruh langkah kebijakan dengan ketentuan yang diatur dalam PP dimaksud.
“Sesuai dengan mandat di undang-undang dan kemudian mekanisme yang dilakukan sesuai dengan PP tadi baru akan melihat langkah dan upaya pelaksanaan dari pengaturan yang ada terkait dengan demutualisasi dari bursa efek,” imbuhnya.
Demutualisasi bursa efek merupakan transformasi ataupun perubahan struktur lembaga dari BEI dari semula bentuknya mutual dimiliki oleh anggota atau perusahaan efek menjadi perseroan terbatas yang kemudian dapat dimiliki oleh publik sahamnya.
Baca juga: Bos Danantara Sebut Demutualisasi BEI Buka Pintu Investor Global
Demutualiasi BEI dinilai dapat meningkatkan daya saing global dari pasar modal Indonesia.
Selain itu, OJK turut memberikan masukan, pandangan, dan melakukan interaksi yang intensif dalam proses penyusunan PP tersebut dan menyambut baik proses pematangan dari konsep demutualisasi, sehingga tujuan yang telah ditetapkan dapat tercapai. (*)
Editor: Galih Pratama










