Poin Penting
- Demutualisasi BEI dinilai tidak memicu konflik kepentingan, karena pengaturan dan pengawasan tetap di bawah OJK.
- Pemegang saham hanya berfokus pada kinerja dan keuntungan, sementara fungsi regulator dan operasional bursa dipisahkan secara tegas.
- Danantara siap berinvestasi di pasar modal domestik, seiring percepatan demutualisasi sebagai agenda reformasi pasar modal.
Jakarta – Rencana demutualisasi PT Bursa Efek Indonesia (BEI) dinilai tidak akan menimbulkan konflik kepentingan, meski ke depan kepemilikan saham bursa berpotensi terbuka bagi publik, termasuk investor institusi seperti Danantara Indonesia.
Chief Investment Officer (CIO) Danantara Indonesia Pandu Sjahrir menegaskan, pemisahan peran antara regulator dan pemegang saham menjadi fondasi utama dalam menjaga independensi dan tata kelola pasar modal nasional.
Pandu memastikan potensi konflik kepentingan dapat dihindari karena pengaturan dan pengawasan operasional bursa sepenuhnya berada di bawah kewenangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terlepas dari siapa pemegang sahamnya.
“OJK-lah yang melakukan pengaturan. Pemegang saham ya fokus kepada profit (mencari keuntungan) untuk institusi itu,” ujar Pandu Sjahrir dalam wawancara cegat di Gedung BEI, Jakarta, dilansir ANTARA, Minggu, 1 Februari 2026.
Baca juga: Ekonom CSED INDEF Cermati Rencana Danantara Masuk ke Bursa
Menurutnya, peran pemegang saham terbatas pada pengembangan kinerja perusahaan agar tumbuh berkelanjutan dan mampu memberikan imbal hasil melalui pembagian dividen.
Independensi Pasar Modal Tetap Terjaga
Dengan pembagian fungsi yang jelas, Pandu meyakini independensi pasar modal Indonesia tetap terjaga, sekaligus membuka ruang bagi pendalaman pasar dan peningkatan kualitas tata kelola.
“Kita juga ingin lebih maju lagi kan. Kita ingin pasar modal kita lebih dalam. Jadi, whereas (sementara) fungsi untuk regulator diperjelas, fungsi pemegang saham juga jelas,” tuturnya.
Baca juga: DPR Pastikan Pengganti Pimpinan OJK-BEI Bebas Afiliasi Danantara dan BUMN
Ia juga menegaskan bahwa meski berstatus perusahaan terbuka, BEI tidak akan berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Danantara Lirik Investasi Pasar Modal
Terkait strategi investasi, Pandu menyampaikan rencana Danantara Indonesia untuk menempatkan sekitar 50 persen dana investasinya di dalam negeri, termasuk melalui instrumen pasar modal seperti obligasi dan ekuitas.
“Kami melihat (instrumen investasi seperti obligasi dan ekuitas) menarik. Saya nggak bakal juga describe specifically (merinci secara spesifik) berapa persen (investasi yang digelontorkan di pasar modal), karena pemain-pemain pasar modal ini sangat pintar, yang pasti kami akan terus berinvestasi di pasar modal Indonesia,” katanya.
Baca juga: OJK Beberkan 8 Aksi Percepatan Reformasi Pasar Modal RI, Apa Saja?
Demutualisasi BEI merupakan bagian dari agenda reformasi pasar modal untuk memperkuat tata kelola, meningkatkan transparansi, serta meminimalkan potensi benturan kepentingan struktural.
Pemerintah berkomitmen mempercepat proses demutualisasi dengan tetap berpegang pada ketentuan yang berlaku. Regulasi pendukung kebijakan tersebut ditargetkan terbit pada kuartal I tahun ini. (*)










