Poin Penting
- Wakil Ketua DK OJK Mirza Adityaswara resmi mengundurkan diri pada Jumat, 30 Januari 2026
- OJK memastikan pengunduran diri Mirza tidak mengganggu fungsi dan kewenangan lembaga, termasuk pengaturan, pengawasan, dan penjagaan stabilitas sektor jasa keuangan
- Pengunduran diri Mirza menambah deretan petinggi OJK yang mundur, setelah Ketua DK OJK Mahendra Siregar, KE PMDK Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner I.B. Aditya Jayaantara.
Jakarta – Wakil Ketua Dewan Komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mirza Adityaswara menyatakan pengunduran diri dari jabatannya pada Jumat, 30 Januari 2026 malam.
OJK dalam keterangan resminya, pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan akan diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Baca juga: Breaking News! Mahendra Siregar dan Inarno Djajadi Mundur dari OJK
OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri Mirza Adityaswara tak memengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional.
Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Wakil Ketua Dewan Komisioner untuk sementara waktu akan dijalankan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan tata kelola yang berlaku guna memastikan keberlangsungan kebijakan, pengawasan, dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri jasa keuangan.
Sebelumnya, tiga petinggi OJK baru saja mengumumkan mengundurkan diri dari masing-masing jabatannya.
Baca juga: Dirut BEI Mundur, OJK Pastikan Operasional Bursa Berjalan Normal
Mereka adalah Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK (KE PMDK), Inarno Djajadi, dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK), I. B. Aditya Jayaantara.
Mahendra Siregar menyatakan bahwa pengunduran dirinya bersama KE PMDK dan DKTK merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah pemulihan yang diperlukan. (*)










