AAUI Tegaskan Asuransi Tetap Tangguh Hadapi Bencana, Permodalan Kuat

AAUI Tegaskan Asuransi Tetap Tangguh Hadapi Bencana, Permodalan Kuat

Poin Penting

  • AAUI menegaskan bencana alam tidak mengganggu stabilitas industri asuransi nasional karena permodalan dan manajemen risiko yang kuat.
  • Rata-rata Risk Based Capital (RBC) asuransi umum mencapai 300 persen, jauh di atas ketentuan minimum regulator.
  • Protection gap masih besar, dengan kerugian ekonomi bencana sekitar Rp60 triliun, sementara yang diasuransikan hanya sekitar 1 persen.

Jakarta – Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) menegaskan bahwa bencana alam yang terjadi di sejumlah wilayah tidak mengganggu stabilitas industri asuransi nasional. 

Dengan tingkat permodalan yang kuat dan sistem pengelolaan risiko berlapis, industri asuransi umum dinilai tetap resilien dan mampu menjaga stabilitas sektor keuangan.

Direktur Eksekutif AAUI, Cipto Hartono mengatakan, seluruh perusahaan asuransi umum saat ini berada di bawah pengawasan ketat Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 

Dari sisi Risk Based Capital (RBC), rerata industri asuransi umum berada di kisaran 300 persen, jauh di atas ambang batas minimum yang ditetapkan regulator.

“Kalau berbicara RBC, industri asuransi umum secara rata-rata itu 300 persen. Artinya, tiga kali lipat klaim tersebut bisa dibayar,” ujar Cipto, di Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026.

Baca juga: AAUI Minta Respons Cepat Industri Asuransi di Tengah Pendataan Klaim Banjir Sumatra

Menurut Cipto, meskipun bencana alam kerap terjadi secara tiba-tiba, risikonya tidak serta-merta membebani perusahaan asuransi.

Industri sendiri telah menerapkan mekanisme mitigasi risiko melalui skema layering, mulai dari reasuransi hingga retroseksi, baik di dalam maupun luar negeri.

“Ada mekanisme layering oleh reasuransi dan lain-lain. Nah, reasuransi juga tidak sendiri, ada retro lagi baik dalam dan luar negeri. Artinya, angka-angka tersebut sudah diprediksi dengan baik,” jelasnya.

Baca juga: Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp567 Miliar, AAUI Soroti Protection Gap

Ia menilai, dengan struktur permodalan dan manajemen risiko yang ada, bencana berskala besar tidak berpotensi menggoyahkan stabilitas industri asuransi maupun sektor keuangan secara keseluruhan. 

Namun demikian, ia menyoroti masih besarnya protection gap sebagai tantangan utama yang perlu mendapat perhatian bersama.

Ia mencontohkan, kerugian ekonomi akibat bencana yang dilaporkan pemerintah mencapai sekitar Rp60 triliun. Sementara nilai kerugian yang diasuransikan hanya sekitar Rp1 triliun atau sekitar 1 persen dari total kerugian.

“Contohnya, negara kan memberitakan sekitar Rp60 triliun kerugian finansial atau economic loss-nya. Tapi yang diasuransi itu kan hanya 1 persen, hanya Rp1 triliun. Jadi artinya sebenarnya secara loss asuransi nggak terlalu besar sih,” tegasnya. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

News Update

Netizen +62