Poin Penting
- BKPM khawatir penyitaan 4-5 juta ha lahan sawit ilegal pada 2026 berpotensi mengganggu pasokan bahan baku industri hilirisasi.
- Permintaan sawit meningkat untuk pangan dan energi (B40, bioavtur, bioetanol), sementara ketersediaan lahan cenderung menurun.
- Penegakan hukum tetap perlu, namun pemerintah diminta menjaga keseimbangan agar pasokan sawit bagi industri dan pangan tetap terpenuhi.
Jakarta – Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) menyampaikan kekhawatiran atas potensi terganggunya pasokan bahan baku industri hilirisasi kelapa sawit menyusul rencana penyitaan lahan sawit ilegal seluas 4-5 juta hektare (ha) pada 2026.
Deputi Bidang Hilirisasi Investasi Strategis BKPM, Heldy Satrya Putera berharap kebijakan Presiden Prabowo Subianto tersebut tidak berdampak negatif terhadap ketersediaan bahan baku industri hilirisasi sawit.
“Nah, ini kan masalah perizinan dari perkebunannya. Kalau saya kebetulan kan fokusnya kepada hilirisasinya, prosesnya. Saya berharap ini akan ada solusi, supaya untuk bahan baku dari sawit ini kita tidak akan kekurangan juga,” ujar Heldy saat ditemui di acara India Nights di Jakarta, belum lama ini.
Baca juga: Rosan Mau Geber Hilirisasi Kelapa Sawit dan Bauksit di 2026
Heldy mengingatkan bahwa permintaan produk turunan kelapa sawit saat ini terus meningkat, sementara ketersediaan lahan cenderung menurun. Kebutuhan sawit tidak hanya datang dari sektor pangan, tetapi juga sektor energi.
“Kalau kemarin kita bicara produk ini untuk minyak goreng, itu untuk produk makanannya. Namun, kan untuk energi juga, kita tahu sekarang untuk biofuel,” sebut Heldy.
Selain digunakan untuk program B40 BBM solar, minyak sawit juga dimanfaatkan sebagai bahan baku bioavtur serta energi terbarukan lainnya, termasuk bioetanol.
Penegakan Hukum Harus Seimbang dengan Kebutuhan Industri
Oleh karena itu, Heldy menilai, penegakan hukum terhadap pelanggaran perizinan perkebunan sawit tetap harus berjalan, namun pemerintah juga perlu mempertimbangkan kebutuhan industri hilirisasi agar tidak terjadi kekurangan bahan baku.
“Kalau aturan yang dilanggar kan tetap saya rasa secara hukum kita harus tegakkan, biarlah proses hukum itu berjalan, nanti kami akan melihat dari sisi kebutuhan industri,” beber Heldy.
Baca juga: 282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar
Ia menambahkan, menjaga keseimbangan antara pemanfaatan sawit untuk pangan dan energi akan menjadi tantangan ke depan.
“Mudah-mudahan kita bisa melakukan keseimbangan, karena kelapa sawit ini satu sisi buat pangan, di sisi lain buat energi. Dia harus bisa kita atur dengan sebaik mungkin, jangan sampai nanti di pangannya kekurangan, karena kita fokus ke energi,” imbuhnya.
Pemerintah Lanjutkan Penertiban Sawit Ilegal
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto menyatakan pemerintah berpotensi kembali menyita 4-5 juta hektare perkebunan kelapa sawit ilegal pada 2026, melanjutkan langkah penertiban yang telah dilakukan sepanjang 2025.
Baca juga: Indonesia Menangkan Gugatan Lawan Uni Eropa di WTO Soal Sengketa Sawit
Selama 2025, satuan tugas yang terdiri dari TNI, Polri, dan Kejaksaan telah mengambil alih sekitar 4,1 juta hektare perkebunan sawit yang beroperasi di kawasan hutan dan dinilai melanggar hukum.
“Kita sudah menguasai, sudah mengambil alih lebih dari 4 juta hektare perkebunan sawit yang melanggar hukum. Pada 2026, mungkin kita akan menyita lagi 4 atau 5 juta hektare,” kata Prabowo, beberapa waktu lalu. (*) Steven Widjaja










