Poin Penting
- BEI berencana menaikkan aturan free float menjadi 15 persen secara bertahap untuk menyesuaikan standar pasar saham internasional dan memenuhi permintaan MSCI.
- Penyesuaian dilakukan melalui masa transisi dan sosialisasi, sehingga dinilai tidak akan mengurangi minat emiten untuk melantai di bursa (IPO).
- Revisi aturan ditujukan meningkatkan kualitas pasar saham Indonesia, memperluas eksposur global, serta memperkuat kepercayaan investor internasional.
Jakarta – Bursa Efek Indonesia (BEI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organization (SRO) tengah menggodok penyesuaian regulasi pasar saham agar selaras dengan permintaan Morgan Stanley Capital International (MSCI).
Sebelumnya, MSCI mengajukan sejumlah persyaratan agar status penangguhan perubahan pemeringkatan saham Indonesia dapat segera dicabut. Salah satu sorotan utama adalah keterbukaan data kepemilikan saham oleh investor ritel.
Dalam evaluasinya, MSCI meminta informasi pemegang saham di bawah 5 persen, kategori investor, serta struktur kepemilikan. Selain itu, MSCI juga menyoroti kualitas saham yang dilepas ke publik saat penawaran umum perdana (IPO).
MSCI ingin memastikan saham yang dikategorikan sebagai free float memenuhi standar internasional dan dapat dimiliki secara luas oleh investor ritel.
Baca juga: Tak Sekadar Angka, OJK Tegaskan Kualitas Free Float Jadi Sorotan MSCI
Untuk memenuhi permintaan tersebut, BEI berencana merevisi ketentuan free float menjadi minimal 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.
BEI Pastikan Minat IPO Tetap Terjaga
Terkait hal ini, Senior Advisor to Listing Directorate Bursa Efek Indonesia, Saptono Adi Junarso, menegaskan bahwa kenaikan free float menjadi 15 persen tidak akan mengurangi minat emiten untuk melantai di bursa, selama diterapkan secara bertahap dan dikomunikasikan dengan baik.
“Mungkin masalah komunikasi saja ya. Jika baru pertama kali naiknya dari sekian ke sekian, orang mungkin kaget. Tapi, bila itu kita lakukan secara staging, bertransisi, itu bisa dapat diterimalah,” beber Saptono saat ditemui di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Baca juga: Respons Evaluasi MSCI, OJK Siapkan Aturan Baru Batas Free Float 15 persen
Ia pun menegaskan bahwa revisi aturan free float tidak hanya menguntungkan emiten, tetapi juga investor. Karena itu, komunikasi kepada seluruh pemangku kepentingan menjadi faktor penting dalam penerapannya.
“Mungkin kita akan menggunakan transisi. Tapi, berapa lama, itu saya belum bisa cerita di sini. Karena, itu kan belum rilis peraturannya. Nanti kalau sudah making rule, kita akan umumkan lagi,” terang Saptono.
Dorong Daya Saing Pasar Saham Global
Saptono menyatakan revisi aturan free float akan dipercepat karena menjadi salah satu aspek penting untuk meningkatkan kualitas pasar saham Indonesia sesuai standar internasional.
“Kita juga ingin eksposur market kita itu makin besar. Kita saja sekarang sudah di-recognize oleh Hongkong Exchange. Artinya, emiten kita bila mau listing di Hongkong sudah tak dianggap sebagai emiten baru. Cuma ada requirement tambahan, mereka bisa langsung listing di Hongkong,” tandas Saptono. (*) Steven Widjaja










