Poin Penting
- Presiden Prabowo Subianto melantik Dewan Energi Nasional (DEN) sebagai langkah awal babak baru pengelolaan energi nasional yang berfokus pada kedaulatan dan ketahanan energi.
- DEN diarahkan menyusun roadmap energi nasional, termasuk pengurangan impor BBM dan target bertahap menuju swasembada energi.
- Penguatan tata kelola dan sinergi lintas sektor diharapkan mempercepat transformasi menuju sistem energi mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada rakyat.
Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik keanggotaan Dewan Energi Nasional (DEN) dari unsur pemerintah dan pemangku kepentingan pada Rabu, 28 Januari 2026, di Istana Negara, Jakarta.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sekaligus Ketua Harian Dewan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia, menyampaikan bahwa pelantikan tersebut menandai babak baru pengelolaan energi nasional.
“Kita tahu semua bahwa salah satu program prioritas Bapak Presiden Prabowo adalah menyangkut dengan kedaulatan energi, ketahanan energi, swasembada energi yang salah satu instrumen negaranya adalah arah kebijakan roadmap yang dibangun bersama-sama dengan DEN (Dewan Energi Nasional),” kata Ketua Harian DEN, dinukil laman Setkab RI, Kamis, 29 Januari 2026.
Bahlil menegaskan perhatian Presiden Prabowo terhadap sektor energi sangat kuat dan konsisten. Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita, khususnya pada poin ketahanan energi dan ketahanan pangan.
“Ini adalah sebagai bentuk komitmen Bapak Presiden yang mempunyai perhatian khusus dalam rangka menempatkan energi sebagai skala prioritas pembangunan. Karena dalam berbagai kesempatan di asta cita nomor dua Bapak Presiden selalu berbicara tentang ketahanan energi dan ketahanan pangan,” katanya.
Baca juga: Ngeri! Keris Indrakusuma Milik Prabowo Dikawal Keris Dua Jenderal
Lebih lanjut, Bahlil menyebut DEN akan segera menggelar rapat perdana dan melaporkan kepada Presiden untuk melaksanakan sidang pertama. Fokus utama arahan Presiden mencakup kedaulatan energi tanpa intervensi pihak luar hingga penguatan ketahanan energi nasional.
“Yang berikut adalah kemandirian energi. Kita tahu, kita hari ini masih impor BBM kurang lebih sekitar 30 juta lebih kiloliter baik solar maupun bensin, dan yang keempat itulah swasembada. Pasti kami akan melakukan bertahap dan akan tujuannya pada akhirnya adalah swasembada,” tandasnya.
Ia berharap pelantikan DEN menjadi momentum penguatan tata kelola energi nasional, konsolidasi kebijakan lintas sektor, serta percepatan transformasi menuju sistem energi yang mandiri, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Keanggotaan DEN
Pelantikan keanggotaan DEN didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 134/P Tahun 2025 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Energi Nasional dari Pemangku Kepentingan, serta Keppres RI Nomor 6/P Tahun 2026 tentang Pengangkatan Keanggotaan DEN dari Pemerintah.
Baca juga: Thomas Djiwandono Bantah Bahas Jabatan Deputi Gubernur BI dengan Prabowo
Keanggotaan DEN dari unsur pemerintah:
- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagai Ketua Harian DEN;
- Menteri Keuangan sebagai anggota DEN;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional sebagai anggota;
- Menteri Perhubungan sebagai anggota;
- Menteri Perindustrian sebagai anggota;
- Menteri Pertanian sebagai anggota;
- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi sebagai anggota; dan
- Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup sebagai anggota.
Keanggotaan DEN dari pemangku kepentingan:
- Johni Jonatan Numberi;
- Mohammad Fadhil Hasan;
- Satya Widya Yudha;
- Sripeni Inten Cahyani;
- Unggul Priyanto;
- Saleh Abdurrahman;
- Muhammad Kholid Syeirazi; dan
- Surono. (*)
Editor: Yulian Saputra










