Tak Sekadar Angka, OJK Tegaskan Kualitas Free Float Jadi Sorotan MSCI

Tak Sekadar Angka, OJK Tegaskan Kualitas Free Float Jadi Sorotan MSCI

Poin Penting

  • OJK dan SRO akan menaikkan ketentuan free float minimum menjadi 15 persen guna memenuhi standar perdagangan saham internasional yang diminta MSCI
  • MSCI menekankan kualitas free float, bukan sekadar persentase, terutama memastikan saham yang dilepas ke publik benar-benar dimiliki investor publik
  • OJK menyiapkan exit policy bagi emiten yang tak memenuhi ketentuan free float, untuk meminimalkan distorsi harga saham.

Jakarta – Dalam rangka pemenuhan regulasi perdagangan saham internasional sebagaimana yang diminta Morgan Stanley Capital International (MSCI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama dengan self-regulatory organization (SRO) akan meningkatkan saham free float menjadi 15 persen.

Kebijakan tersebut dinilai krusial untuk menyelaraskan praktik pasar modal domestik dengan standar perdagangan saham internasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menegaskan, OJK bersama SRO tengah menyiapkan aturan baru terkait peningkatan porsi free float tersebut.

“SRO akan menerbitkan aturan untuk free float minimal 15 persen yang akan dilakukan dalam waktu dekat dan dengan transparansi yang baik,” ujar Mahendra, Kamis, 29 Januari 2026.

Baca juga: IHSG Ambruk, Bos Danantara: Evaluasi MSCI Jadi “Wake-up Call” bagi BEI

Mahendra menjelaskan, penyesuaian ketentuan free float bukan sekadar memenuhi angka persentase semata. MSCI, kata dia, kini lebih menaruh perhatian pada kualitas saham yang dilepas ke publik, khususnya saat penawaran umum perdana (initial public offering/IPO).

Menurutnya, MSCI ingin memastikan saham yang dikategorikan sebagai free float benar-benar dimiliki publik dan memenuhi standar internasional, sehingga mampu mencerminkan likuiditas saham yang sesungguhnya.

“Besaran saham yang masuk benar-benar sesuai dengan standar internasional sebagai free float. Dengan demikian bisa dilihat seberapa besar likuiditas dari suatu saham, sehingga orang masuk atau keluar tidak langsung mempengaruhi perkembangan harga saham,” ungkap Mahendra.

Dalam praktik sebelumnya, saham yang telah dimiliki sebelum IPO atau saham pra-IPO masih dapat dihitung sebagai free float, sepanjang bukan milik pemegang saham pengendali. Namun, pendekatan ini dinilai perlu diperjelas agar definisi free float tidak menimbulkan distorsi likuiditas di pasar.

Dengan porsi free float yang memadai, Mahendra menilai pengaruh segelintir pihak dalam pembentukan harga saham dapat diminimalkan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor.

Baca juga: Trading Halt Dua Kali, Purbaya: Nggak Usah Takut, IHSG Bakal ke 10.000

Sebagai bagian dari penguatan kebijakan tersebut, OJK juga menyiapkan exit policy bagi emiten yang tidak mampu memenuhi ketentuan free float dalam jangka waktu tertentu.

Exit policy adalah instrumen yang digunakan apabila ada emiten existing yang tidak dapat memenuhi free float sesuai dengan jangka waktu yang ditetapkan. Nah, jangka waktu detailnya ini yang akan kami sampaikan,” tukas Mahendra. (*) Mohammad Adrianto Sukarso

Related Posts

News Update

Netizen +62