Poin Penting
- Indonesia berisiko bencana sangat tinggi, peringkat kedua dunia dengan lebih dari 3.000 kejadian per tahun.
- Perlindungan asuransi bencana masih minim, kurang dari 0,1 persen rumah memiliki asuransi.
- Protection gap besar membebani APBN/APBD, sehingga asuransi wajib bencana perlu segera diterapkan.
Jakarta – Indonesia dikenal sebagai salah satu negara paling rawan bencana alam di dunia, mulai dari tanah longsor, gempa bumi hingga cuaca ekstrem. Dampak perubahan iklim turut memperparah kondisi tersebut, dengan jumlah kejadian bencana yang tercatat lebih dari 3.000 peristiwa setiap tahun.
Berdasarkan World Risk Report 2024, Indonesia menempati peringkat kedua dari 193 negara dengan risiko bencana tertinggi di dunia, setelah Filipina.
Sayangnya, di tengah tingginya risiko bencana, tingkat perlindungan melalui asuransi bencana di Tanah Air masih sangat minim. Data Maskapai Asuransi Indonesia dan Perusahaan Asuransi Risiko Khusus (MAIPARK) mencatat, kurang dari 0,1 persen rumah tinggal di Indonesia memiliki perlindungan asuransi bencana.
Artinya, hanya sekitar 36 ribu rumah dari total 64 juta unit rumah yang tercatat memiliki asuransi terhadap risiko bencana.
Baca juga: Klaim Asuransi Bencana Sumatra Capai Rp567 Miliar, AAUI Soroti Protection Gap
Ketua Umum Komunitas Penulis Asuransi Indonesia, Azuarini Diah P mengatakan, kondisi tersebut menunjukkan adanya protection gap yang sangat besar, mengingat kerugian ekonomi akibat bencana alam di Indonesia diperkirakan mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah per tahun.
“Tingkat proteksi asuransi terhadap risiko bencana tersebut masih sangat rendah. Saat ini kalau dilihat penetrasi asuransi Indonesia masih berada di sekitar 2-3 persen terhadap PDB, jauh di bawah rata-rata negara ASEAN maupun negara maju,” ujarnya, di Jakarta, Kamis, 29 Januari 2026.
Akibatnya, kata dia, sebagian besar kerugian akibat bencana masih ditanggung langsung oleh masyarakat dan pemerintah melalui APBN dan APBD, sehingga membebani ruang fiskal negara.
Rendahnya penetrasi ini tidak hanya berdampak pada aspek keuangan, tetapi juga mencerminkan rendahnya kesiapan finansial masyarakat dalam menghadapi bencana dan proses pemulihan pascabencana.
“Di sinilah pentingnya asuransi bencana,” tegasnya.
Peluang Penerapan Asuransi Bencana Wajib
Azuarini menambahkan, sejumlah negara telah membuktikan efektivitas penerapan skema asuransi bencana wajib. Jepang, misalnya, memiliki Quick Insurance Scheme, sementara Turki menerapkan Turkish Catastrophe Insurance Pool.
Skema serupa di berbagai negara terbukti mampu memperluas cakupan perlindungan, mengurangi beban fiskal pemerintah, serta mendorong budaya sadar risiko di masyarakat.
Di Indonesia, peluang penerapan asuransi bencana wajib telah terbuka melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), khususnya Pasal 396, yang memberikan dasar hukum bagi pemerintah untuk membentuk asuransi wajib, termasuk risiko bencana.
“Namun hingga kini, aturan teknis dan implementasi kebijakan tersebut belum final dan belum berlaku secara luas,” jelasnya.
Baca juga: Tempat Usaha-Aset Dijarah saat Bencana, Apakah Bisa Klaim Asuransi?
Oleh karena itu, inisiatif pengembangan asuransi wajib bencana dinilai perlu dihidupkan kembali. Implementasinya membutuhkan kolaborasi lintas pemangku kepentingan dan harus dilakukan secara konsisten, bertahap, terukur, dan inklusif.
“Tentunya dengan memperhatikan sejumlah aspek seperti kerangka regulasi, desain produk asuransi, skema subsidi, sistem penilaian risiko (risk scoring), hingga penguatan literasi dan kesadaran masyarakat terhadap risiko bencana.
“Dengan memperhatikan banyak hal seperti kerangka regulasi, produk asuransi itu sendiri, skema subsidi, risk scoring dan perlunya pengelolaan migrasi kepada masyarakat,” pungkasnya,” pungkasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra










