Alert! BEI Lakukan Trading Halt usai IHSG Ambles 8 Persen

Alert! BEI Lakukan Trading Halt usai IHSG Ambles 8 Persen

Poin Penting

  • BEI melakukan trading halt pada pukul 13.43 WIB setelah IHSG anjlok hingga 8 persen
  • Pelemahan IHSG dipicu keputusan MSCI membekukan sementara perlakuan indeks saham Indonesia, terkait isu free float dan aksesibilitas pasar.
  • Perdagangan kembali dibuka pukul 14.13 WIB, dengan trading halt dilakukan untuk menjaga perdagangan tetap teratur, wajar, dan efisien sesuai regulasi BEI.

Jakarta – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) melakukan trading halt atau menghentikan sementara perdagangan sistem perdagangan pada pukul 13.43 waktu Jakarta Automated Trading System (JATS), setelah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) merosot 8 persen.

Pelemahan IHSG tersebut imbas dari indeks global MSCI yang memutuskan membekukan sementara perlakuan indeks untuk saham-saham Indonesia, menyusul kekhawatiran atas isu free float dan aksesibilitas pasar.

Baca juga: MSCI Bikin IHSG Rontok Hampir 8 Persen, Begini Respons BEI
Baca juga: Koreksi Tajam IHSG Buka Babak Baru Investasi Berbasis Fundamental

“Perdagangan akan dilanjutkan pada pukul 14:13:13 waktu JATS tanpa ada perubahan jadwal perdagangan,” ucap Kautsar Primadi Nurahmad, Sekretaris Perusahaan BEI, dalam keterangan resmi di Jakarta, 28 Januari 2026.

Adapun, BEI melakukan upaya ini dalam rangka menjaga perdagangan saham agar senantiasa teratur, wajar, dan efisien sesuai dengan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas dan diatur lebih lanjut pada Surat Keputusan Direksi BEI nomor Kep-00002/BEI/04-2025.

Berikut ketentuan trading halt saat ini:

  1. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan hingga lebih dari 8 persen.
  2. Trading halt selama 30 menit apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 15 persen.
  3. Trading suspend apabila IHSG mengalami penurunan lanjutan hingga lebih dari 20 persen dengan ketentuan sebagai berikut: Sampai akhir sesi perdagangan; atau lebih dari satu sesi perdagangan setelah mendapat persetujuan atau perintah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Editor: Galih Pratama

Related Posts

News Update

Netizen +62