Menakar Independensi Bank Indonesia

Menakar Independensi Bank Indonesia

Oleh Paul Sutaryono

AKHIRNYA, DPR menetapkan Thomas Aquinas Djiwandono, Wamenkeu sebagai Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) (Infobanknews.com, 26 Januari 2026). “Tukar guling” Thomas dengan Juda Agung, Deputi Gubernur BI segera terwujud. Sebelumnya, nilai tukar rupiah terhadap dollar AS mengalami depresiasi hingga mendekati angka psikologis Rp17.000 per 1 dollar AS. Mampukah BI mempertahankan independensinya? Apa saja tantangan BI pada 2026?

Apa tugas BI menurut UU Nomor 3 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang BI? Tujuan BI adalah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan itu, BI melaksanakan tugas kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten, transparan dan harus mempertimbangkan kebijakan umum pemerintah di bidang perekonomian (Pasal 7).

Pasal 10 menitahkan (a) dalam rangka menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dimaksud, BI berwenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi. Kemudian, (b) BI melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak terbatas pada operasi pasar terbuka, di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing, penetapan tingkat diskonto, penetapan cadangan wajib minimum, pengaturan kredit atau pembiayaan.

Tetapi, UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) telah mengubah tugas BI. UU yang berbentuk omnibus law itu mencabut 1 UU, mencabut sebagian 1 UU dan mengubah 23 UU termasuk UU tentang BI.

Akhirnya, tugas BI berubah menjadi (a) menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter secara berkelanjutan, konsisten dan transparan, (b) mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dan (c) menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial (Pasal 8).

Penambahan tugas pada Pasal 8 huruf (c) itu disebabkan pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan perbankan dari BI kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan UU Nomor 21 Tahun 2011. Dengan demikian, BI dan OJK memiliki tugas masing-masing untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan makroprudensial dan mikroprudensial.

Pasal 10 menyebutkan tugas BI adalah menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf (a) dengan mengacu pada sasaran inflasi yang ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan BI.

Aneka Tantangan dan Alternatif Solusi

Lantas, apa saja tantangan BI? Pertama, dalam pencalonan Deputi Gubernur BI terdapat 3 calon yakni Thomas Djiwandono, Solikin Juhro, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial BI dan Dicky Kartikoyono, Kepala Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI. Pasar sudah menduga Thomas menjadi “putra mahkota” karena ia keponakan Presiden Prabowo Subianto.

Di situlah “tukar guling” itu bisa membawa potensi risiko bagi BI. Apa bentuknya? BI bisa jadi makin tidak independen. Mengapa? Lantaran “tukar guling” bisa dinilai bermuatan politis oleh pasar.

Dengan bahasa lebih bening, kelak BI akan makin didorong untuk memborong Surat Berharga Negara (SBN) yang diterbitkan pemerintah sebagai bentuk pembagian beban fiskal (fiscal burden sharing). Selama ini, BI telah banyak membeli SBN mulai 2020 yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan dalam menangani Covid-19 dan memulihkan ekonomi.

Pada 2025, burden sharing dilakukan untuk mendukung pembiayaan berbagai program ekonomi dalam Asta Cita. Hingga 16 Desember 2025, BI telah membeli SBN Rp327,45 triliun. Pada awal 2026, BI telah membeli SBN Rp23,69 triliun.

Ternyata, burden sharing juga dilakukan negara lain. Sebut saja, Cili, Kolombo, Hungaria, India, Korea Selatan, Meksiko, Polandia, Rumania, Filipina, Afrika Selatan, Tailan dan Turki.

Kedua, potensi risiko penipisan independensi BI itu mestinya menjadi peringatan dini bagi pemerintah dan BI. Untuk itu, pemerintah sudah seharusnya mulai mengurangi jumlah SBN yang dibeli BI. Tetapi, pemerintah malah akan kembali menerbitkan SBN valuta asing (valas) pada kuartal I-2026. Apakah BI akan memborongnya?

Untuk menguranginya, dapatkah BI melakukan buyback SBN? Bisa! Hal itu dilakukan melalui bilateral debt switch dengan pemerintah yakni penukaran SBN dengan tenor jangka pendek yang telah jatuh tempo dengan SBN dengan tenor jangka panjang. Pastinya hal itu dilakukan sesuai dengan kebutuhan operasi moneter BI dan kebijakan fiskal pemerintah.

Itulah salah satu alternatif solusi untuk mengembalikan independensi BI. Jangan lupa bahwa bank sentral merupakan lambang independensi otoritas moneter suatu negara.

Ingat pula bahwa kupon SBN dapat terpengaruh oleh perubahan (naik atau turun) suku bunga acuan BI dengan perbandingan terbalik. Ketika suku bunga acuan naik, kupon SBN cenderung akan turun. Sebaliknya, tatkala suku bunga acuan turun, kupon SBN cenderung akan naik.

Oleh sebab itu, BI wajib mengendalikan suku bunga acuan dengan jitu yang kini 4,75 persen. Jangan sampai suku bunga acuan BI terlalu rendah sehingga justru mendorong dana keluar (capital flght). Lho? Karena investor menilai investasi di Indonesia kurang menawan lagi.

Saat ini, suku bunga acuan AS (The Federal Fund Rate/FFR) mencapai 3,5-3,75 persen level terendah sejak 2022. Di AS sebagai negara adi kuasa yang dikenal demokratis, Presiden AS Donald Trump terus “memaksa” Jerome Powel, Gubernur The Fed untuk menipiskan FFR untuk mencapai target inflasi 2 persen di tengah inflasi 2,70 persen. Hal itu bertujuan final untuk memacu ekonomi yang tumbuh 4,30 persen per triwulan III-2025.

Ketiga, sebagaimana diketahui pada 24 Mei 2023, Perry Warjiyo telah dilantik sebagai Gubernur BI dan menjadi orang pertama yang menjabat Gubernur BI untuk dua periode.

Artinya, posisi Gubernur BI tinggal dua tahun lagi atau tepatnya pada 24 Mei 2028 akan kosong. Terkait dengan itu, “tukar guling” itu menjadi kesempatan emas untuk menuju kursi nomor satu di BI.

Keempat, apa syarat utama untuk menjadi Dewan Gubernur? Pasal 40 UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang P2SK mengatur bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota Dewan Gubernur yang bersangkutan harus memenuhi empat syarat.

Syarat itu adalah warga negara Indonesia, memiliki integritas, ahlak dan moral yang tinggi, memiliki keahlian dan pengalaman di bidang ekonomi, keuangan, perbanakan atau hukum dan bukan pengurus dan/atau anggota partai politik pada saat pencalonan.

Tentu akan lebih strategis ketika calon Deputi Gubernur juga memiliki pengetahuan dan wawasan luas serta pengalaman panjang di bidang moneter. Alhasil, BI mampu mengambil kebijakan dan keputusan moneter yang cepat lagi tepat di tengah penebalan ketidakstabilan ekonomi global saat ini.

Menurut proyeksi IMF, pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 5 persen dan 5,1 persen masing-masing pada 2025 dan 2026. Ekonomi telah menunjukkan ketahanan di tengah goncangan. Tetapi risiko eksternal masih condong ke arah negatif terutama meningkatnya perdagangan global dan volatilitas pasar keuangan.

Bolehlah hal itu menjadi perhatian bagi otoritas fiskal (Kementerian Keuangan), moneter (BI) dan sektor jasa keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) untuk lebih waspada ke depan.

Kelima, boleh juga kita menengok independensi Bank Sentral Eropa (ECB) yang memiliki empat pilar: institusional, fungsional, personal dan finansial. Pilar 1: melarang ECB, bank sentral nasional (NCB) dan anggota pembuat keputusan untuk melaksanakan instruksi lembaga atau badan Uni Eropa (EU), pemerintah negara anggota dan badan lainnya.

Pilar 2: ECB diberi otonomi untuk menentukan kebijakan mana yang akan digunakan untuk mencapai tujuan. Pilar 3: melindungi kapasitas anggota badan keputusan ECB untuk mengambil keputusan tanpa pengaruh eksternal. Anggota Dewan Eksekutif ECB ditunjuk untuk jabatan yang tak dapat diperpanjang selama delapan tahun. Pilar 4: ECB bebas mengelola keuangannya sendiri.

Keenam, pencalonan Dewan Gubernur BI pun wajib berpegang teguh pada prinsip meritokrasi. Apa itu meritokrasi?

Menurut para pakar, meritokrasi adalah sistem yang menempatkan individu pada posisi berdasarkan pada kemampuan, kompetensi dan kinerja bukan faktor nepotisme atau kedekatan untuk menciptakan pemerintahan atau organisasi yang efisien, adil dan profesional. Adalah Michael Young seorang sosiolog yang mencetuskan pertama kali istilah merotikrasi dalam bukunya The Rise of the Meritocracy (1958).

Prinsip meritokrasi demikian amat diharapkan dapat mengawal tugas BI yang begitu luas dapat berjalan dengan saksama. BI memiliki tugas untuk mengawal nilai tukar rupiah yang saat ini sedang menghadapi potensi risiko depresiasi berat.

Laju depresiasi itu pun terkait erat dengan pembayaran utang luar negeri.  Makin tinggi depresiasi nilai tukar rupiah terhadap dollar AS, akan makin tinggi pula nilai pembayaran utang luar negeri Indonesia.

Data BI menunjukkan bahwa utang luar negeri (ULN) Indonesia turun dari USD424,9 miliar per Oktober 2025 menjadi USD423,8 miliar per November 2025. ULN tercatat melambat 0,2 persen (yoy) lebih rendah dibandingkan bulan sebelumnya 0,5 persen.

ULN meliputi ULN pemerintah Indonesia dan ULN swasta. ULN pemerintah turun tipis dari USD210,5 miliar menjadi USD209,8 miliar. Pertumbuhan ULN pemerintah pun melambat dari 4,7 persen menjadi 3,3 persen (yoy). ULN swasta juga menipis dari USD191,7 miliar menjadi USD191,2 miliar dollar AS. Laju pertumbuhan melambat dari 1,5 persen menjadi 1,3 persen (yoy).

Kemudian, berapa jumlah pembayaran ULN? Pada 2025, pemerintah harus membayar bunga utang Rp552 triliun. Utang pokok yang jatuh tempo-baik dalam maupun luar negeri-mencapai Rp800,3 trilun. Total pembayaran utang dan bunga mencapai Rp1.352,3 triliun. Bandingkan dengan target penerimaan pajak Rp1.917,6 triliun. Artinya, sekitar 70 persen penerimaan pajak negara habis hanya untuk membayar utang pokok dan bunga.

Bagaimana rasio pembayaran bunga dan utang pokok terhadap penerimaan negara di negara tetangga? Vietnam: kisaran 20-25 persen, Tailan dan Filipina 30-35 persen dan Malaysia 35-40 persen (KataKita, 9 Januari 2026).

Ringkas tutur, meski ULN turun namun pembayaran ULN memiliki potensi naik lebih tinggi ketika nilai tukar rupiah terhadap dollar AS terus merangkak naik. Inilah tantangan berat bagi BI untuk terjun ke pasar untuk mengendalikan nilai tukar rupiah. Upaya itu tentu mengikis cadangan devisa yang mencapai USD156,5 miliar per Desember 2025 naik dari USD150 miliar per November 2025. BI pun harus mampu mengendalikan inflasi yang mencapai 2,92 persen per Desember 2025 dengan target inflasi 2,5 persen plus minus 1 persen. (*)

Penulis adalah Pengamat Perbankan, Assistant Vice President BNI (2005-2009), Staf Ahli Pusat Studi Bisnis (PSB), Universitas Prof. Dr. Moestopo, Jakarta dan Advisor Pusat Pariwisata Berkelanjutan Indonesia (PPBI), Unika Atma Jaya, Jakarta

Related Posts

News Update

Netizen +62