Poin Penting
- OJK resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank Surabaya pada 27 Januari 2026 setelah seluruh upaya pengawasan dan penyehatan tidak berhasil
- Bank sebelumnya berstatus Bank Dalam Penyehatan (BDP) dan kemudian Bank Dalam Resolusi (BDR) karena KPMM di bawah 12 persen
- LPS memutuskan tidak menyelamatkan bank, menjalankan penjaminan simpanan nasabah sesuai ketentuan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Prima Master Bank di Surabaya, Jawa Timur.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.03/2026 tertanggal 27 Januari 2026. OJK menegaskan, langkah ini diambil setelah seluruh tahapan pengawasan dan penyehatan bank tidak membuahkan hasil.
Pencabutan izin ini menjadi bagian dari langkah pengawasan otoritas dalam memperkuat industri perbankan nasional sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat.
Baca juga: OJK Ramal Permintaan Kredit di Kuartal I 2026 Tumbuh Positif, Apa Pendorongnya?
Sebelumnya, pada 20 Desember 2024, OJK telah menetapkan BPR Prima Master Bank dalam status Bank Dalam Penyehatan (BDP).
Penetapan ini dilakukan lantaran rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) berada di bawah ambang batas 12 persen, disertai tingkat kesehatan bank dengan predikat tidak sehat.
Namun hingga batas waktu yang diberikan, pengurus dan pemegang saham bank tidak mampu melakukan langkah penyehatan yang memadai, khususnya untuk mengatasi persoalan permodalan.
Kondisi tersebut mendorong OJK menetapkan status bank menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) pada 19 Desember 2025, sesuai Peraturan OJK (POJK) Nomor 28 Tahun 2023.
Selanjutnya, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Bidang Program Penjamin Simpanan dan Resolusi Bank Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor SSR.2/ADK3/2026 tertanggal 21 Januari 2026, LPS memutuskan tidak melakukan penyelamatan terhadap BPR Prima Master Bank dan meminta OJK untuk mencabut izin usaha bank tersebut.
Baca juga: LPS Dorong BPR Tingkatkan Tata Kelola dan Keamanan Siber
Menindaklanjuti keputusan LPS itu, OJK secara resmi mencabut izin usaha BPR Prima Master Bank. Dengan demikian, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan nasabah serta melaksanakan proses likuidasi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
OJK mengimbau nasabah agar tetap tenang. Dana masyarakat yang disimpan di perbankan, termasuk di BPR, dijamin oleh LPS sepanjang memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah ini sekaligus menegaskan komitmen otoritas dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan menegakkan disiplin di industri perbankan. (*)










